SUKABUMI – Apa yang dilakukan oknum camat di Kabupaten Sukabumi berinisial AM sangat tak patut untuk ditiru. Sebagai pemimpin harusnya menjadi teladan, justru sebaliknya. AM disebut telah melakukan praktek korupsi ratusan juta rupiah.
Sang oknum camat tak sendirian. Ada EN, yang merupakan direktur salah satu CV yang diketahui menggarap proyek di Kecamatan Waluran pada 2018 lalu. Kedua orang tersebut lantas harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, AM saat ini berstatus sebagai camat aktif, namun kasus tersebut menjeratnya saat ia menjabat sebagai Camat Waluran pada 2018 silam.
Adapun hasil pemeriksaan Kejari Sukabumi, kerugian negara sekira Rp346 juta dengan anggaran total keseluruhan Rp2,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto menerangkan, AM dan EN ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Rabu (30/6/2021) pagi.
Lalu, pukul 17.00 WIB, jaksa memutuskan menahan AM untuk kepentingan penyidikan petugas.