Tiga Pejabat Perumda ATE Sukabumi Terjerat Kasus Tipikor 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan saat diwawancarai Radar Sukabumi

SUKABUMI – Tiga pejabat Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi, tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi mengatakan, tiga pejabat dari perusahaan plat merah yang terlibat kasus Tipikor tersebut, diketahui bernama Rusli sebagai Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016, Direktur Operasional Zainal Mustofa dan Bendahara Perumda ATE bernama Amat Khoir.

Bacaan Lainnya

“Ya betul pada bebarapa waktu lalu, kami mendapatkan pelimpahan berkas atau kasus tindak pidana Korupsi tiga tersangka itu, dari polres Sukabumi,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi pada Minggu (21/01).

Lebih lanjut ia menjelaskan, Polres Sukabumi telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut pada tahun 2015.

Setelah dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, maka Tim Jaksa melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. “Pada 27 Desember 2023, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap atau P21,” bebernya.

“Setelah dinyatakan lengkap, tim penuntut umum menunggu pelimpahan tersangka serta berkas perkara dan barang bukti dari polres Sukabumi,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai modus operandi yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut. Wawan menjawab, bahwa ketiga pejabat tersebut telah tersandung kasus yang berkaitan dengan penggunaan dana penyertaan modal daerah dari pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Perumda ATE pada tahun 2015.

“Terdapat dua tahap dana penyeretan modal, yaitu tahap satu sejumlah Rp500 juta dan tahap dua sejumlah Rp800 juta pada tahuj 2015. Namun, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi, penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

“Jadi, tidak ada bukti pembukuan atau bukti penggunaan dana penyertaan modal yang dapat ditunjukkan oleh tersangka,” bebernya.

Akibat perbuatan pelaku, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp1 Miliar. Kerugian negara tersebut terdiri dari kerugian pada tahap satu sebesar kurang lebih Rp381,507 juta dan kerugian pada tahap dua sebesar kurang lebih Rp406,101,152. “Belum lagi, ditambah dengan perhitungan pajak yang tidak disetorkan sebesar kurang lebih Rp220 juta,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *