Edarkan Tramadol, Dua Pemuda Ciracap Dibungkus Polisi

Dalam setiap butirnya, SN telah menjual obat tramadol ini dengan harga sebesar Rp5 ribu. “Saat SN dilakukan interogasi, ia mengaku bahwa dirinya hanya sebatas bekerja untuk menjual obat daftar G jenis atas perintah dari pelaku IL,” bebernya.

Setelah itu, Satres Narkoba Polres Sukabumi langsung melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut. Alhasil, pada waktu bersamaan, pelaku IL berhasil dibekuk petugas. “Kami amankan IL di sebuah cape miliknya yang berada di Kampung Ciputat, Desa/Kecamatan Ciracap sekira pukul 15.00 WIB,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Menurut pengakuan tersangka IL, ia bisa memperoleh obat daftar G tersebut dengan cara membeli dari pelaku yang berinisal MD yang saat ini statusnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas selain mengamankan kedua pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya, sebuah tas biru berisikan 30 lembar obat daftar G jenis tramadol sebanyak 300 ratus butir, uang tunai sebesar Rp209.000, plastik keresek hitam yang berisikan 18 butir obat tramadol, plastik keresek putih yang berisikan 9 lembar obat tramadol atau 90 butir, dus berlapis plastik keresek hitam dan dilakban coklat yang didalamnya berisikan 290 lembar obat tramadol atau 2.900 butir, satu unit hand phone Nokia hitam dan uang tunai sebesar Rp400.000.

“Kemudian kedua tersangka ini, dibawa ke Mapolres Sukabumi berikut dengan barang buktinya untuk dilakukan penyidikan. Akibat perbuatanya, mereka terancam Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *