Polsek Gunungguruh Sukabumi Ringkus Pelaku Pencurian Kabel Grounding Pabrik

Polsek Gunungguruh
Terduga pelaku Curat, EG (27) asal warga Kampung Cijamb Kecamatan Jampangtengah, saat dilakukan pemeriksaan dikantor Unit Reskrim Polsek Gunungguruh

GUNUNGGURUH – Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungguruh, Polres Sukabumi Kota, meringkus seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) puluhan meter kabel grounding di salah satu pabrik di wilayah Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek Gunungguruh, Polres Sukabumi Kota, Iptu Iman Suyaman kepada Radar Sukabumi mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial EG (27) asal warga Kampung Cijambe, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah ini, telah diciduk petugas kepolisian pada Selasa (20/06) siang.

Bacaan Lainnya

“Upaya represif tersebut dilakukan usai unit Reskrim Polsek Gunungguruh mengungkap peristiwa pencurian dengan pemberatan puluhan meter kabel grounding milik pabrik yang terjadi pada awal April 2023 lalu,” kata Imam kepada Radar Sukabumi pada Kamis (22/06).

Penangkapan terduga pelaku Curat ini, sambung Imam, bisa dilaksanakan setelah petugas Polsek Gunungguruh melakukan berbagai tindakan Kepolisian, mulai dari Tindak Pertama Tempat Kejadian Pertama (TP TKP), olah TKP, mencari keterangan saksi hingga mengecek kamera pengawas.

“Peristiwa pencurian dengan pemberatan sejumlah kabel grounding tersebut diduga dilakukan pelaku dengan cara masuk kedalam melalui pintu pabrik yang kondisinya yang sudah keropos,” tandasnya.

Saat dilakukan interogasi, terduga pelaku mengaku kepada pihak Kepolisian, bahwa modus pelaku dalam melakukan aksinya ini, adalah masuk melalui pintu kawasan Electrical Engenering Raw Mill dan Klin yang ada di kawasan pabrik tersebut.

Setelah itu, pelaku langsung memotong sejumlah kabel grounding. Antara lain, kabel grounding warna hitam ukuran diameter 185 milimeter sepanjang 35 meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 50 milimeter sepanjang 82 meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 70 milimeter sepanjang 193 meter dan kabel grounding warna kuning hijau ukuran 240 milimeter sepanjang 43 meter.

“Akibat aksi pencurian terduga pelaku itu, pabrik mengalami kerugian hingga mencapai Rp63 juta,” bebernya.

Akibat perbuatannya, saat ini terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut, kini masih mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Gunungguruh, Polres Sukabumi Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“EG masih diamankan di Mapolsek Gunungguruuntuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *