Polsek Sukaraja Sukabumi Ciduk Bos Bandar Obat Tramadol dan Hexymer

Polsek Sukaraja Ciduk Bos Bandar Obat Tramadol
Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, Kompol Dedi Suryadi, saat menggerebek rumah bos obat Tramadol dan Hexymer

SUKABUMI – Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, menggerebek rumah seorang pemuda di Kampung Tugu, RT 02/RW 05, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Penggerebekan rumah pemuda itu, sengaja dilakukan petugas kepolisian, setelah Mapolsek Sukaraja mendapatkan laporan dari warga perihal adanya penjulan obat keras berbahaya tanpa izin edar.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, Kompol Dedi Suryadi kepada Radar Sukabumi mengatakan, rumah pemuda yang diketahui berinisial HMY (27) yang digerebek petugas itu, diketahui merupakan terduga pelaku banda obat keras tanpa izin edar.

“Teruduga banda obat keras tanpa izin edar itu, kami grebek pada Jumat (07/07) sekira pukul 09.30 WIB,” kata Dedi kepada Radar Sukabumi pada Minggu (09/09).

Bos bandar obat keras ini mulai terkuak, sambung Dedi, setelah Mapolsek Sukaraja mendapatkan informasi terkait keberadaan dan aktivitas terduga pelaku yang dilaporkan warga melalui Program Lapor Pak Polisi-SIAP MAS. Setelah mendapatkan laporan itu, petugas kepolisian langsung bergegas melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku.

“Iya, alhasil kami selain berhasil mengamankan terduga pelaku, juga menyita ribuan butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol,” tandasnya.

Sewaktu melakukan pengecekan dan penggeledahan tersebut, masih kata Dedi, petugas Polsek Sukaraja berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 1575 butir obat jenis Tramadol dan 806 butir jenis Hexymer.

“Setelah kita amankan, terduga pelaku berikut barang buktinya, langsung kami serahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, peran serta masyarakat Kecamatan Sukaraja, tampak baik dalam mendukung pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan obat keras.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *