Tampang 8 Remaja Pelaku Pemerkosaan Terhadap Gadis Selabintana, Usianya Masih Dibawah Umur

PENCABULAN : Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila didampingi Kasatreskrim AKP Ali Jupri saat berbincang dengan salah satu tersangka rudapaksa saat konprensi pers di halaman satreskrim. Kamis, 2 Mei 2024.(FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)
PENCABULAN : Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila didampingi Kasatreskrim AKP Ali Jupri saat berbincang dengan salah satu tersangka rudapaksa saat konprensi pers di halaman satreskrim. Kamis, 2 Mei 2024.(FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Entah apa yang ada dipikiran 8 Remaja yang masih dibawah umur yang tega memperkosa anak gadis asal Selabintana secara bergiliran.

Kejadian tersebut terjadi pada Bunga (bukan nama sebenarnya) gadis dibawah umur asal Selabintana Kabupaten Sukabumi Diperkosa oleh 8 Pemuda di Wilayah Cicantanyan pada 23 Februari 2024, lalu.

Bacaan Lainnya

Pritiswa bejat tersebut terjadi pada pukul 11,00 WIB setelah korban dicekoki minuman keras (Miras).

Menurut keterangan Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila ke delapan pemuda tersebut sudah diamankan di mako polres, dimana hasil keterangan sementara yang didapat, kejadian berawal dari unggahan status korban R (13) di media sosialnya yang ingin main jalan jalan ke wilayah Sukabumi.

Sehingga unggahan status korban media sosoal tersebut yang memicu salah satu dari remaja atau tersangka VA (16) untuk mengajak korban ketemudan jalan-jalan melalui chat atau komentar.

Kemudian singkat cerita, korban pun berangkat dan dijemput oleh anak berhadapan hukum VA, Jumat, (23/2) sekitar pukul 22.00 WIB.

Namun, bukannya di bawa untuk jalan-jalan seperti yang dijanjikan, malah dibawa ke salah satu kos-kosan sejumlah remaja tersebut di wilayah kecamatan Cicantayan, kabupaten Sukabumi.

“Korban diberi minuman keras hingga mabuk, kemudian sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan tindakan persetubuhan sebanyak delapan kali oleh keseluruhan delapan remaja yang diamankan ini, seperti hasil pemeriksaan itu delapan kali,” ujar Kompol Rizka Fadhila. Kamis, (2/5).

Lebih lanjut Rizka mengatakan, korban baru diantarkan pulang ke rumah oleh VA setelah perbuatan keji tersebut selesai dilakukan, namun sebelumnya tidak diantar ke kediaman orang tuanya, malah ke rumah salah satu saudaranya, dan korban kemudian memberitahukan kejadian ini pada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Pihak kepolisian melalui unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan delapan orang, di mana delapan orang tersangka ini satu sudah dewasa dan tujuh status masih anak-anak dibawah umur rata rata usia 15, 16 dan 17 tahun,” jelasnya.

“Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian dan sejumlah screenshot chat yang menyatakan adanya ajakan dan upaya-upaya yang dilakukan oleh tersangka VA,” sambungnya.

Saat ini, kata Rizka lagi para tersangka dijerat dengan ancaman pidana selama paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan pasal Perlindungan Anak.

“Dan penanganan kasusnya untuk yang anak ini sudah dilimpahkan ke tahap kejaksaan,” tandasnya. (ndi/d).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *