SUKABUMI– Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil meringkus salah seorang pria berinisial NI (38) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
NI yang merupakan warga Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat ini, diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibunar, Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 3.00 WIB.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di sebuah rumah kontrakan,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Yudi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (25/1).
Dari tangan NI, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket kecil narkotika jenis Sabu seberat total 2,90 gram yang dimasukan kedalam tujuh batang sedotan plastik dan disembunyikan didalam sebuah bungkus bekas rokok serta satu unit telepon genggam.
“NI mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang yang telah menyiapkannya di suatu tempat untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” bebernya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sambung Yudi, terduga pelaku ini mengakui bahwa narkoba tersebut merupakan miliknya yang didapatnya dari seseorang yang kini sudah tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Adapun modus yang dilakukan yakni, dengan cara atau sistem tempel, dimana terduga pelaku ini mengambil narkoba tersebut di suatu tempat yang sudah dijanjikan atau dikomunikasikan sebelumnya dengan terduga pelaku yang kini DPO,” cetusnya.
Akibat perbuatannya, NI terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. “Hingga saat ini, NI masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Bam)






