Kronologis Polres Sukabumi Ciduk Warga Nagrak dan Bogor, Amankan Uang Dolar Senilai 33 triliun rupiah

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi kasat Reskrim AKP Dian Pornomo serta Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman saat menunjukan barang bukti

PALABUHANRATU – Satreskrim Polres Sukabumi ciduk dua orang warga Kabupaten Sukabumi dan Bogor, diduga terlibat kasus pemalsuan ataupun jual beli uang palsu senilai 33 trilyun rupiah.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan,  sebelumnya 6 Juli sekitar pukul 17.30 WIB mendapat laporan adanya transaksi menjual belikan uang palsu dengan mata uang jenis dolar di wilayah kecamatan Nagrak.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, kata Maruly jajaran Satreskrim melakukan pengembangan atas informasi tersebut dan diamankan 1 orang tersangka berinisial S, berikut barang bukti 1.200 lembar pecahan 1juta USD, 100 lembar pecahan 1.000 Duetsche, 2 lembar sertifikat Board, 12 lembar sertificate LAC.

“Kalau di kurs ke rupiah 12 ikat uang dolar ini senilai 18 triliun. Untuk uang dolar Belanda senilai 800 juta,” ujarnya.

Dijelaskan Maruly, satreskrim setelahnya melakukan pengembangan dan mengamankan AT (58) di rumahnya di wilayah Bogor, dan mengamankan barang bukti 1.000 lembar uang pecahan 1juta USD, satu buah besi kuningan yang menyerupai emas batangan.

“Jadi Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan 10 ikat uang dolar kalau di kurs kan sekitar 15 triliun, bersama dengan barang bukti lain yang digunakan tersangka AT ini,” jelasnya.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan dan dibawa untuk melakukan proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi lebih lanjut,” terangnya.

Masih kata Maruly, terhadap para tersangka jajaran Satreskrim Polres Sukabumj sementara akan meberapkan pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Juga akan ditepkan pasal 378 KUHp karena yang mana para tersangka memberikan iming iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Jadi disini tersangka menyakinkan kepada calon pembeli, dari hasil penelusuran dolar ini terlihat ada benang pengamanannya, menunjukkan bahwa kualitas dari kertas dolar yang di palsukan ini bisa memunculkan benang pengaman, cukup cantik pamalsuan yang dilakukan para tersangka ini,” bebernya.

“Saat kami masih mengejar mendalamj dari mana sumber uang uang ini untuk pengembangan, 1 ikat ini dijual dengan harga 25 juta, kemudian bersangkutan sudah berminat dengan menampilkan benda keramat seolah olah asli,” pungkas Kapolres Sukabumi. (Ndi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *