Miliki Aset dan SPBU di Sukabumi, Eks Ketua DPRD Jabar Divonis 10 Tahun

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara

SUKABUMI – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyita sejumlah aset dan bisnis SPBU di wilayah Sukabumi, terus bergulir.

Tersangka yang diketahui mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara periode 2014 -2019 dan istrinya Endang Kusumawaty, yang diduga menjadi pelaku terpidana penipuan bisnis sejumlah aset di wilayah Sukabumi, akhirnya divonis 10 tahun kurungan penjara.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum korban berinisial SG, Jhon Pangestu kepada Radar Sukabumi mengatakan, hukuman vonis untuk Irfan dan Endang itu, dilakukan karena Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memvonis bebas kedua terdakwa. Namun, jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya mereka tetap dinyatakan bersalah.

“Iya, mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, atas nama Irvan dan istrinya bernama Endang itu, sudah divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 Miliyar,” kata Jhon kepada Radar Sukabumi pada Rabu (05/07).

Saat persidangan, tersangka beserta istrinya sempat mengklaim dan mengaku tidak bersalah dalam kasus tersebut. Namun, meski demikian putusan hingga eksekusi tersebut telah melalui proses dan tahapan yang sangat panjang.

“Sebenarnya pembuktiannya sudah selesai dan Kejari Cimahi sudah melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Aturannya ketika sudah inkrah, maka statusnya terpidana, maka langkah selanjutnya eksekusi,” bebernya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, bahwa kasus TPPU tersebut, terdapat aliran dana untuk pembangunan empat aset milik tersangka Irfan Suryanagara yang merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2014 -2019 yang sudah disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Yakni, SPBU 34.433.16 tepatnya di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang dan SPBU 34.433.08 di Jalan Citarik Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu pada Kamis (24/08/2022) lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *