Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Sikat Pengedar Obat Berbahaya dan Miliki Pohon Ganja

Narkoba Sukabumi
Pelaku pengedar obat berbahaya dan pemilik pohon ganja saat diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota

SUKABUMI – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil menciduk salah seorang pria berinisial AM (23) karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas.

Terduga pelaku yang merupakan warga Kampung Undrus, Desa Undrus Binangun, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi ini, berhasil diamankan polisi di depan Kantor Pos Sukabumi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole pada Sabtu (27/1) sekira pukul 21.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Yudi Wahyudi mengungkapkan, setelah mengamankan terduga pelaku, Polisi kembali melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah AM.

“Setelah dilakukan penggeledahan kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebatang pohon ganja yang sedang ditanam di sebuah pot serta 172 butir Hexymer,” ungkap Yudi kepada Radar Sukabumi, Selasa (30/1).

Tak hanya itu, sambung Yudi, anggota juga berhasil menyita barang bukti lainnya diantaranya, 80 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg yang disembunyikan terduga pelaku didalam sebuah tas selempang serta satu unit telepon genggam. “Barang haram ini rencananya bakal diedarkan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” cetusnya.

Atas perbuatannya, AM dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi jenis Hexymer dan tramadol HCI 50 mg, sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), (3) Subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. “Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *