Drama Konflik Ketenagakerjaan PT BIG dan Garteks di Sukabumi Akhirnya Berujung, Apa Hasilnya?

SUKABUMI – Perselisihan ketenagakerjaan antara Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Sukabumi dengan PT. Busana Indah Global (BIG) Indonesia Cibadak berujung damai.

Kedua belah pihak akhirnya membuat komitmen perjanjian bersama terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada para buruh. Dan, pemberangusan serikat buruh yang dialami pengurus komisariat dan anggotanya di PT BIG.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC FSB GARTEKS Sukabumi Abdul Aziz Pristiadi mengatakan, perjanjian damai yang dilakukan di Kantor PT. BIG Cibadak berdasarkan hasil kesepakatan bersama dan menerima anjuran tertulis yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi melalui mediator Hubungan Industrial dengan Nomor KT.17.01/1041/HI//2022.

“Kemudian melakukan hal teknis tentang penerimaan kembali anggota dan Pengurus Komisariat (PK) FSB GARTEKS KSBSI PT BIG selama tiga kali tahapan dan paling lambat selesai sampai 30 Juni 2022 dengan berbagai ketentuan,” kata Azis kepada Radar Sukabumi, Jumat (10/06).

Lebih lanjut dia menjelaskan, ketentuan dalam tahapan pada surat tertulis tersebut. Diantaranya, tahapan pertama dilaksanakan pada 13 Juni sampai 17 Juni 2022 sebanyak tiga orang, tahapan kedua dilaksanakan pada 20 Juni sampai 24 Juni 2022 sebanyak lima orang dan tahapan ketiga dilaksanakan pad 27 Juni sampai 30 Juni 2022 sebanyak tujuh orang.

Selanjutnya, penempatan posisi pekerjaan atau jabatan tertentu akan dilaksanakan secara teknis oleh pihak perusahaan dengan tidak mengurangi jumlah besaran upah dan tunjangan yang sebelumnya biasa diterima oleh pengurus PK FSB GARTEKS KSBSI PT. BIG.

“Iya, pihak perusahaan juga menghormati hak kebebasan berserikat di lingkungan kerja serta tidak menolak kehadiran PK FSB GARTEKS KSBSI PT BIG,” tandasnya.

Selain sepakat berdamai, ujar Azis lagi, dalam perjanjian pihak perusahaan akan memberikan fasilitas dan ruangan untuk kegiatan organisasi. Termasuk PT. BIG akan membantu proses potongan iuran organisasi PK FSB GARTEKS KSBSI PT. BIG secara Check Of System (COS).

“Pihak FSB GARTEKS KSBSI dengan PT. BIG juga sepakat untuk saling menghormati. Tidak akan melakukan intimidasi maupun diskriminasi dalam bentuk apapun dalam menjalankan hubungan industrialis,” tandasnya.

Selain itu, kedua belah pihak juga akan mengedepankan hubungan sosial dialog apabila terjadi permasalahan maupun perselisihan pendapat. Serta tetap menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan. PT BIG juga sepakat untuk mendukung kesetaraan gender serta penghapusan kekerasan seksual di tempat kerja maupun lingkungan kerja.

“Saya berterima kasih kepada Pak Ary Joko Sulistyo dan Trisnur Priyanto Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP FSB GARTEKS KSBSI yang sangat membantu kami dalam menyelesaikan persoalan ini. Sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *