PHK Sepihak, Serikat Garteks-Ksbsi Sukabumi Kecam PT BIG

PHK Sepihak PT BIG Sukabumi
Sejumlah anggota FSB GARTEKS-KSBSI Kabupaten Sukabumi, saat memberikan berkas dan bukti perselisihan PHK PT.BIG di kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI – Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara pengurus dan anggota Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit Sepatu dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Sukabumi dengan PT. Busana Indah Global (BIG) terus berlanjut.

Kali ini, sejumlah anggota dari serikat FSB GARTEKS-KSBSI Kabupaten Sukabumi, telah menyambangi Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, dengan maksud menyampaikan berkas-berkas dan bukti-bukti sebagai kelengkapan untuk mendukung argumentasi pada saat mediasi ke 2 yang dilaksanakan pada Kamis 14 Desember 2023 lalu, atas perselisihan PHK antara pengurus dan anggota PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Busana Indah Global.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC FSB GARTEKS-KSBSI Kabupaten Sukabumi, Abdul Aziz Pristiadi kepada Radar Sukabumi mengatakan, pihak perusahaan sudah melakukan PHK sepihak kepada 1 orang pengurus dan 23 anggota PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Busana Indah Global dengan alasan habis kontrak

Alasan tersebut tidak dapat mereka terima, karena PHK yang dilakukan tersebut tidak berdasar pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan juga Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang sebagian telah dirubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan juga yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.

“Melihat persoalan tersebut, pengurus kami di tingkat perusahaan sudah melakukan beberapa kali upaya perundingan secara Bipartit di perusahaan. Namun tidak ada respon yang positif terkait hasilnya,” kata Abdul Aziz kepada Radar Sukabumi pada Kamis (18/01).

Untuk itu, FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Sukabumi bersama-sama dengan pengurus PK di tingkat perusahaan melakukan upaya penyesuaian sampai ke tingkat mediasi di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

“Dalam Mediasi yang dilaksanakan, kami meminta kepada pihak perusahaan untuk segera mempekerjakan kembali 1 orang pengurus dan 23 orang anggota PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Busana Indah Global di perusahaan,” tandasnya.

Pos terkait