PHK Sepihak PT BIG Sukabumi,  Mediator HI Keluarkan Surat Anjuran

PT Busana Indah Global
Petugas Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, saat mediasi DPC FSB GARTEKS-KSBSI Kabupaten Sukabumi dengan perusahaan PT Busana Indah Global

SUKABUMI – Konflik antara Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit Sepatu dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Sukabumi dengan perusahaan PT Busana Indah Global (BIG) Kecamatan Cibadak terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tampaknya mulai menemukan titik terang.

Ketua DPC FSB Garteks KSBSI Kabupaten Sukabumi Abdul Aziz Pristiadi mengatakan, solusi mulai didapatkan setelah Mediator Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menganjurkan beberapa poin kepada semua pihak.

Bacaan Lainnya

Diantaranya, PT BIG tidak boleh melakukan PHK kepada belasan para buruh karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 152 tentang Ketenagakerjaan. Lalu, kepada pihak pekerja agar kembali bekerja dan melaksanakan kewajibannya seperti biasa.

“Dalam point terakhir, dalam surat itu menyatakan agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis,” kata Abdul Aziz kepada Radar Sukabumi, Kamis (07/04).

Apabila dalam waktu 10 hari setelah menerima surat anjuran tersebut tidak memberikan jawaban, maka dinyatakan menolak. Maka para pihak dapat mengajukan gugatan langsung ke Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Jawa Barat.

Menyikapi anjuran tertulis yang sudah dikeluarkan oleh mediator atas perselisihan PHK sepihak tersebut, Aziz menyatakan menerima semua poin-poin yang ada dalam surat anjuran tersebut. Meski demikian, pihaknya mempertegas lagi soal poin-poin yang ada dalam surat anjuran tersebut, bahwa kepada pihak pekerja agar kembali bekerja seperti biasanya.

“Nah, kami memperkuat poin tersebut dengan menyatakan bahwa mediator menganjurkan untuk mempekerjakan kembali ke-15 orang pengurus dan anggota PK FSB GARTEKS KSBSI di perusahaan itu,” paparnya.

Pihaknya menambahkan, surat anjuran tertulis dari Disnakertans Kabupaten Sukabumi sifatnya hanya menganjurkan saja. Maka perihal menolak ataupun menerima tidak berkekuatan hukum secara tetap. Tetapi sejauh ini sudah mulai ada ruang untuk penyelesaian atas perselisihan tersebut dengan pihak perusahaan-perusahaan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada tindak lanjut penyelesaian antara Garteks dengan PT BIG,” pungkasnya. (Den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *