Pemuda Ciparay Bandung Tega Aniaya Bapaknya Hingga Tewas, Gegara Tak Belikan Baju

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat melakuakn interogasi kepada tersangka GR. FOTO: NUR ILHAM NATSIR/RADAR BANDUNG

CIPARAY- Seorang pemuda berinisial GR (25) di Ciparay, Kabupaten Bandung nekat menganiaya bapaknya, Minggu (1/5) lalu. GR menganiaya dengan cara memiting kepala korban, hingga korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa usai kejadian.

GR menganiaya dengan cara memiting kepala korban, hingga korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa usai kejadian. Korban sendiri telah dimakamkan 1 Mei lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, Polsek Ciparay mendapat pengaduan dari keluarga korban tentang kejanggalan dalam kematian korban pada Rabu (4/5) lalu. Sehingga bersama Reskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan.

Peristiwa terjadi di Kampung Bojong Koang, Desa Sumbersari, Ciparay, Kabupaten Bandung.

“Kami mendapatkan fakta-fakta bahwa ada keributan 30 menit sebelum korban diketahui meninggal. Meskipun setelahnya, korban masih sempat melakukan kegiatan seperti biasa,” ujar Kusworo saat konferensi pers, di Mapolsek Ciparay, Senin (6/6).

Menurut Kusworo, GR tega menganiaya korban dengan dalih korban tak kunjung menepati janjinya membelikan pakain baru untuk adiknya. Lebih dari itu, emosi GR perlahan memuncak karena ia dan adiknya merasa tak diperhatikan.

Diketahui, GR dan adiknya merupakan anak dari istri ketiga.

“Pada 1 Mei ada konflik, berawal dari sang ayah menjanjikan membelikan pakaian celana kepada adik tersangka (GR), tapi hari itu berhalangan, korban hanya memberikan uang Rp50 ribu, kemudian adiknya ini melapor ke kakaknya (tersangka) saudara GR,” jelas Kusworo.

“Anak ini anak dari istri ketiga korban, istri kedua meninggal, istri pertama masih status istri. Istri ketiga dalam proses cerai. Karena kedua anak ini merasa tidak diperhatikan mereka datang ke rumah dan mengambil beras milik bapaknya. Kemudian terjadi keributan yang mengakibatkan tersangka melakukan pemitingan kepada korban, posisinya seperti meluk,” terang Kusworo.

Atas informasi itu, kemudian dilakukan proses pembongkaran makam korban, Sabtu (7/5) untuk melanjutkan ke proses autopsi. “Dan diketahui penyebab kematian adalah patahnya tulang pangkal, penahan lidah sebelah kanan,” kata Kusworo.

Setelah itu, proses dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh dokter forensik. “Dan didapati info seandainya pencekikan dilakukan secara keras, korban bisa meninggal seketika. Namun karena ini patah tulang lidah berarti tidak lama dan tidak keras. Karena korban masih bisa beraktivitas sekian menit setelahnya,” tandasnya.

GR dijerat pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara dan dilapisi pasal 354 ancaman 8 tahun penjara. (cr1/RADARBANDUNG.id,)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *