Wanita Paruh Baya di Cileunyi Bandung Dianiaya Hingga Tewas, Gara-gara Tak Beri Pinjaman Uang

SatReskrim Polresta Bandung
MENUNJUKKAN: Kasat Reskrim Polresta Bandung Akp Oliestha Ageng Wicaksana, saat menunjukkan barang bukti kepada para awak media, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (4/7). Foto: Humas Polresta Bandung

SOREANG – Satreskrim Polresta Bandung menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita paruh baya berinisial GEJ (60). Pelaku, DS (34) tega membunuh korban dengan cara yang cukup sadis karena tak dipinjami uang.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, peristiwa terjadi 27 Juni 2022 di rumah korban, Komplek Rajasanagara, Desa Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Bacaan Lainnya

“Dari serangkaian penyelidikan, petugas menemukan petunjuk ke arah tersangka atas nama DS. Yang bersangkutan warga Lengkong Kabupaten Bandung,” ujarnya di Mapolresta Bandung, Senin (4/7).

Oliestha mengatakan, pembunuhan bermula saat pelaku datang untuk meminjam uang ke rumah korban. Akibat korban tak memberikan pelaku naik pitam. “DS ini meminjam uang, saat tidak dikabulkan disitulah ia mengancam menggunakan cutter untuk menghabisi nyawa korban,” tuturnya.

Kata Oliestha, ancaman itu sempat tak berhasil, kemudian pelaku dengan tega membenturkan kepala korban dan mencekiknya menggunakan kabel hingga korban tak sadarkan diri. “Pelaku dan korban saling kenal. Karena korban sering meminjamkan modal untuk usaha yang dijalani DS,” tuturnya.

Jasad korban kemudian ditemukan di rumahnya oleh warga setempat, bahwasanya ada seseorang dalam keadaan rumah terkunci dan tergeletak di dalam rumah. “Setelah dilakukan pendobrakan, ternyata didalam rumah tersebut terdapat korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” tuturnya.

Setelah mendapat laporan dari warga setempat, petugas kemudian melakukan olah TKP. “Korban diduga meninggal sudah 2 hari,” sebutnya.

Setelah mengumpulkan beberapa bukti-bukti dan keterangan saksi. DS akhirnya ditangkap di wilayah Perkebunan Karet, Banjar, Jawa Barat. Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dilanggar Pasal 338 maupun Pasal 340 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (sir/radar bandung)

Pos terkait