Bejat Kelakuan Pemuda di Cimuncang Bandung,  Dititipi Keponakan Bukannya Dijaga Malah Dicabuli

Pencabulan Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi ES (27) di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (16/6). FOTO: NUR ILHAM NATSIR/RADAR BANDUNG

BANDUNG – Tindakan bejat dilakukan pria berinisial ES terhadap keponakan perempuannya yang masih berusia 5 tahun. Bukannya menjaga, malah pria berusia 27 tahun tersebut tega mencabuli keponakan yang dititipkan oleh orang tuanya.

Bukannya menjaga, malah pria berusia 27 tahun tersebut tega mencabuli keponakan yang dititipkan oleh orang tuanya.

Bacaan Lainnya

Kejadian miris ini terjadi di Lebak Muncang, Katapang, Kabupaten Bandung. Pelaku kini telah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, tindakan pencabulan itu dilakukan ES sejak Januari hingga Maret 2022.

“ES ini adalah paman dari korban,” ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis (16/6).

Kusworo mengatakan, aksi bejat pelaku terjadi saat ibu korban menitipkan korban ke rumah pelaku.

Pelaku melakukan tindakan bejatnya di kamarnya dengan mengiming-iming korban es krim dan handphone. “Adapun motif tersangka inisial ES (27) adalah mengiming-imingi anak korban dengan memberikan es krim dan handphone,” ungkapnya.

Setelah melakukan perbuatan cabulnya, ES pun mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan bejatnya itu kepada siapapun. “Kalau diberitahu ke orang lain korban akan dimarahi,” imbuh Kusworo.

Namun, ancaman pelaku ternyata membuat korban merasa tertekan yang kemudian memberitahu kepada keluarganya.

Usai menerima laporan keluarga korban, Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada 7 Juni 2022 lalu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan PERPU UU RI No 1/2016 perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(cr1/RADARBANDUNG.id, )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *