Momen HUT ke-78 RI, 1.015 Napi Lapas Jelekong Mendapat Remisi, Begini Harapan Bupati dan Pesan Kalapas

Lapas Jelekong Bandung
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat penyerahan secara simbolis SK remisi kepada Napi Narkotika Lapas Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung. (foto: Istimewa)

KABUPATEN BANDUNG – Peringatan HUT ke-78 kemerdekaan Indonesia menjadi momen yang paling berharga bagi para narapidana (Napi) Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar). Sebanyak 1.015 orang Napi mendapat remisi hari kemerdekaan RI pada Kamis (17/8/2023).

Hal itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis yang diserahkan langsung oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, kepada perwakilan Napi Narkotika.

Bacaan Lainnya

Saat penyerahan SK remisi, selain Bupati Bandung, juga tampak dihadir unsur Forkopimda Kabupaten Bandung, serta para Napi yang mendapatkan remisi tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, Gumilar Budirahayu mengatakan, remisi umum ini merupakan hak para warga binaan yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan.

Bahkan kata dia, remisi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kesempatan kedua kepada para Napi yang telah menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan dalam menjalani hukuman.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa data rincian penerima remisi umum tahun 2023 dengan kategori remisi umum I sebanyak 1.003 orang. Remisi umum II sebanyak 12 orang, atau total 1.015 oranga (warga binaan).

“Data tersebut sebelumnya telah masuk ke sistem atau Database. Arrinya, semua Napi yang sudah memenuhi ketentuan pasti kita ajukan untuk mendapatkan remisi,” tutur Gumilar.

Dia berpesan, kepada sejumlah Napi yang mendapat remisi tersebut agar dapat memberikan dorongan positif bagi Napi lainnya dalam mengubah perilaku dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman.

“Pemberian remisi umum ini dilakukan berdasarkan pertimbangan yang matang, kriteria perilaku, keterlibatan dalam program rehabilitasi dan pembinaan di Lapas serta kerjasama dengan pihak berwenang,” ungkapnya.

Sementara Bupati Bandung Dadang Supriatna, menyampaikan, tentang pentingnya pendekatan rehabilitasi dalam sistem peradilan pidana. Selain itu, komitmen pemerintah daerah untuk memberikan peluang kepada Napi, agar lebih baik lagi dan menjadi anggota produktif dalam masyarakat.

Ia menambahkan, pemberian remisi umum haruslah didasarkan pada pertimbangan yang hati-hati dan memperhatikan aspek-aspek keamanan masyarakat. Diharapkan Napi yang mendapatkan remisi umum ini akan terus mengikuti program pembinaan dan mematuhi hukum setelah mereka bebas.

Oleh karena itu pentingnya upaya bersama antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mendukung perubahan positif dikalangan Napi.

“Ini adalah langkah positif yang menunjukkan adanya usaha untuk menghadirkan perubahan dalam sistem peradilan pidana dan rehabilitasi di wilayah Bandung” ujarnya.

Dadang Supriatna pun menyatakan kesiapannya dalam membantu pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, khususnya dalam memenuhi kebutuhan alat peraga praktek kerja yang diperlukan Lapas untuk warga binaan.

Bahkan, dirinya akan merangkul para pengusaha di Kabupaten Bandung untuk membantu para Napi yang sudah bebas. Agar mereka (Napi) mendapat peluang kerja.

“Nanti akan difasilitasi oleh pihak Dinas Tenagakerja (Disnaker) Kabupaten Bandung,” kata Dadang Supriatna.

Dalam kesempatan itu juga, Dadang Supriatna menyerahkan bantuan (secara simbolis) beberpa alat olahraga kepada Kalapas dan sebaliknya Gumilar Budirahayu memberikan cindera mata berupa lukisan Bupati Bandung, karya warga binaan Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung. (*/Roni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *