Kejari Cianjur Tahan Kades Gudang

korupsi-dana-desa
ilustrasi Kades Korupsi

CIANJUR – Kasus penyelewengan dana desa (DD) kini kembali terjadi di Kabupaten Cianjur. Kali ini Kepala Desa Gudang Kecamatan Cikalongkulon resmi ditahan Kejaksaan Negeri Cianjur yang diduga terlibat korupsi merugikan keuangan negara.

Oknum Kepala Desa Gudang, berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Cianjur pada Jumat (10/9) usai diperiksa pada hari yang sama.

Bacaan Lainnya

Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Brian membenarkan, bahwa oknum kades salah satu desa di Kecamatan Cikalongkulon telah ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. “Yah betul, kades tersebut sudah ditahan pada Jumat kemarin,” kata Brian kepada sejumlah awak media, kemarin.

Namun disinggung mengenai jumlah nominal dan kepastian kapan melakukan tindakan korupsi ia belum dapat memberikan keterangan lebih jelas. “Masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan, yang pasti uang DD tersebut anggaran pada tahun 2018, 2019 dan 2020,” ungkapnya.

Terpisah Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur Endan Hamdani saat dikonfirmasi terkait potensi kerugian negara, atas kasus dugaan penyelewengan anggaran DD Desa Gudang, pihaknya belum bisa menyimpulkan. “Karena belum dihitung oleh auditor tentang kerugian keuangan negaranya,” ujarnya.

Ditanya terkait sudah ditahannya oknum Kades Gudang tersebut oleh pihak Kejaksaan Negeri Cianjur, Endan menegaskan, yang bersangkutan ditahan mungkin sudah ada dua alat bukti yang cukup. “Mungkin ditahan karena sudah ada dua alat bukti yang cukup,” tambahnya.(byu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *