Penyiram Air Keras di Cianjur, Divonis Hukuman Seumur Hidup

Sidang-PEnyiram-Air-Keras
Majelis hakim yang dipimpin Ni Wayan Wirawati memutuskan bahwa secara terencana terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Sarah (25). Foto : Bayu Nurmuslim/Radar Cianjur

CIANJUR – Pria asal timur tengah berkebangsaan Arab Saudi, Abdul Latif (48) penyiram air keras terhadap istrinya Sarah (25) divonis hukuman seumur hidup. Hukuman tersebut diberikan akibat tindakan Abdul Latif yang telah menghilangkan nyawa Sarah.

Putusan itu dibacakan pihak Pengadilan Negeri Cianjur saat sidang digelar, Kamis (21/07).
Diketahui bahwa kasus WNA Penyiram air keras sang istri di Cianjur sudah berjalan sembilan bulan hingga putusan sidang kemarin.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim yang dipimpin Ni Wayan Wirawati memutuskan bahwa secara terencana terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Sarah (25) yang merupakan istrinya sendiri, dengan cara menyiramkan air keras ke permukaan tubuh bahkan ada yang masuk ke dalam organ tubuh. “Majelis hakim memutuskan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa AL karena terbukti secara terencana melakukan pembunuhan dengan cara menyiramkan air keras terhadap korban,” katanya.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menyebut bahwa bukti kandungan air keras asam sulfat berdasarkan hasil otopsi yang dikeluarkan RSUD Sayang Cianjur. “Jadi terdapat di ginjal kiri dan kanan, dan hati, lalu ada luka lecet beberapa bagian tubuh akibat benturan benda tumpul,” ujarnya.

Saat memberikan keterangan Abdul Latif juga berubah-ubah. “Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ungkapnya.

Paman korban, Rizwan Maulana (35) mewakili pihak keluarga merasa puas sekali dengan putusan dari majelis hakim. “Walaupun terdakwa mengajukan banding, semoga dia kalah dibanding nanti,” katanya.

Penasehat hukum terdakwa, Kusman menyatakan dengan jelas akan banding mendapat putusan majelis hakim tersebut. “Kami akan mengajukan banding atas putusan ini,” tandasnya. (byu)

Sidang-PEnyiram-Air-Keras
Majelis hakim yang dipimpin Ni Wayan Wirawati memutuskan bahwa secara terencana terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Sarah (25). Foto : Bayu Nurmuslim/Radar Cianjur

Pos terkait