Pembangunan RKB Sejumlah SDN di Bandung Menyisakan Pengerjaan, Begini Tanggapan Enteng PPK

RKB SDN Mekar Jaya, Kota Bandung
Kondisi cor atap/plafon yang bocor, pasca pembangunan RKB SDN Mekar Jaya, Kota Bandung. (foto: rons/radarsukabumi)

BANDUNG – Usai pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) sejumlah sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Bandung, masih menyisakan pengerjaan. Kendati, masa pelaksanaan (tahun kalender kerja-red) RKB tersebut telah berakhir.

Salah satu SDN yang masih menyisakan pengerjaan yakni SDN Mekar Jaya, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Pasalnya, saat hujan turun, pada bagian lantai atas cor plafon masih terdapat bocor di beberapa titik/sudut.

Bacaan Lainnya

Sehingga kegiatan belajar mengajar (KBM) menjadi terganggu. Sementara pihak sekolah tidak bisa berbuat atau melakukan perbaikan secara maksimal atas berbagai kerusakan pasca pembangunan RKB di sekolah.

“Meskipun pengerjaan sudah selesai, namun cor atap/plafon banyak yang bocor. Maka sampai kini belum kami gunakan untuk belajar, takut terjadi sesuatu kepada anak didik kami,” ungkap beberapa guru di SDN itu.

“Memang saat pengecoran, kami melihat dikerjakan menggunakan cor ready mix, sepertinya tidak diragukan,” imbuh salah seorang guru.

Seperti informasi diketahui, bahwa pada tahun anggaran (TA) 2023 SDN Mekarjaya, mendapat bantuan RKB dengan alokasi dana (nilai kotrak-red) sekitra Rp1,3 miliar.

Menanggapi hal tersebut pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) Dani Nurrahman, mengatakan bahwa sumber anggaran proyek RKB SDN di Kota Bandung, pada tahun 2023 bersumber dari APBD Pemkot Bandung.

“Ya, kalau RKB SDN tersebut bersumber dari APBD Kota Bandung, TA 2023,” ucap Dani, diruang kerjanya, Senin (29/1/2024).

Disdik Kota Bandung
Kantor Disdik Kota Bandung. (foto: rons/radarsukabumi)

Ditegaskannya, soal terdapat beberapa kerusakan ringan pasca pembangunan RKB tersebut, dengan enteng Dani menyebut, bahwa hal itu merupakan tanggung jawab pihak ketiga (pelaksana-red), karena ada masa pemeliharaan yang harus dipatuhi oleh pelaksana.

“Kerusakan menjadi tanggung jawab pelaksana dengan masa/waktu pemeliharaan selama 6 bulan setelah pengerjaan utama selesai,” ucap Dani kepada Radar Sukabumi.

Dia juga menambahkan, jika selama masa pemeliharaan itu tidak juga diperbaiki oleh pihak pelaksana, maka sisa dana kegiatan sebesar 5 persen tidak bisa dicairkan oleh perusahaan pelaksana.

Kemudian, lanjut Dani, sisa dana kegiatan yang 5 persen tersebut akan “ditarik” oleh pihaknya, dan akan dipergunakan untuk perbaikan-perbaikan sesuai tingkat kerusakan di sekolah.

“Ya, tentu saja sisa dana 5 persen itu akan kita pergunakan untuk perbaikan kerusakan di sekolah,” pungkas Dani. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *