Sistem Dan Hukum Perbankan BPR Setelah UU No4/2023

Wibowo
Dosen/Praktisi Perbankan dan Trainner Lembaga Certif Jakarta,Wibowo HK,SH.MSi

SUKABUMI – Setelah diterbitkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UUP2SK) oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) yang menerbitkan peraturan untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah pada 12 Januari 2023 tentunya hal ini menjadi persoalan besar bagi BPR baik milik swasta maupun pemerintah baik dari sisi sistem dan hukumnya khususnya masalah permodalan

Untuk itu berbicara sistem menurut dosen sekaligus praktisi pemerhati perbankan di Sukabumi, Wibowo mengatakan pengurus bank wajib paham mengenai asas, fungsi dan tujuan kemudian jenis usaha, perizinan atau kemilikan dan bentuk hukum bank serta persyaratan prosedur pendirian bank itu sendiri.

Bacaan Lainnya

“Saat ini BPR berubah nama jadi Bank Perekonomian Rakyat diberikan waktu 2 tahun setelah diundang-undangkan dan maksimal 3 tahun dalam undang-undang tersebut. Dimana sebelum terbit undang-undang tersebut BPR dilarang menerima simpanan giro, transaksi giral namun setalah UU tersebut memberikan arah kebijakan pengembangan usaha untuk bisa akses sehingga tujuannya bagus untuk mensejajarkan BPR dengan bank umum dan kita kita melihat jenis-jenis bank di UU Perbankan pasal 5 (1) untuk menuju kesana tentunya setiap BPR harus disiapkan juga sarana dan prasarana termasuk sumber daya manusiannya (SDM),” terangnya.

Menurutnya SDM yang harus dimiliki memiliki sikap kreatif, inovatif serta strong bertarung di dunia bisnis keuangan. Tetapi jika sebaliknya SDM yang dimiliki perbankan termasuk BPR tidak kompeten maka akan tergerus oleh kebijakan UU tersebut. Untuk itu, dikatakannya pengurus BPR haruslah lulus dari lembaga Certif yang kemudian diajukan ke OJK kemudian oleh PSP atau KPM untuk di feet and profer.

“Intinya pengurus BPR harus paham terhadap arah kebijakan perusahan terutama tata kelola bank dan teknik-teknik operasional seperti diantaranya, sumber dana bank, kredit dan jaminan, jasa-jasa perbankan, perlindungan hukum bagi nasabah simpanan, rahasia bank, tindak pidana di bidang perbankan dan ke enam point itu harus benar-benar dipahami oleh manager atau pimpinan bank karena kalau terjadi penyimpangan pasti akan ada resiko,” jelas Wibowo yang juga Trainner Lembaga Certif Jakarta.

Wibowo mencontohkan, seperti salah satunya BPR Sukabumi yang hingga saat ini mampu bertahan sekalipunbanyak goncangan di bidang perekonomian yang berpengaruh terhadap debitur tetap kepercayaan nasabah untuk menyimpan di BPR Sukabumi. Hal itu membuktikan SDM yang kuat makan juga akan berpengaruh pada perusahaan.

Dikatakannya, setiap bank wajib melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking. Untuk itu, dalam rangka menjaga dan meningkatkan kesehatan bank komisaris dan direksi bank wajib memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar tingkat kesehatan bank dapat terpenuhi.

Disini kerja komisaris dan direksi harus cukup paham tentang “capability” dirinya dan seorang komisaris dan direksi yang baik hasrus memiliki tiga sikap diantaranya knowledge, skill dan attitude.

“Mereka jangan jadi “Ability” kalau hal ini tidak cukup dipahami maka jalannya roda usaha akan ‘stag’ pada posisi ‘devender’,. Untuk itu ada enam faktor yang mencakupi penilaian bank yang umum dan standar yaitu, pertama Capital kedua Asset quality, Management, Earning/rentabilitas, Liquid dan terakhir Sensitivity of to market risk,” tegasnya.

Kemudian, rasio-rasio keuangan bank harus 12% (rasio kecukupan modal), 5% Non Performing Loan (total kredit bermasalah:total kredit d bagi 100%, 10% Roa (laba sebelum pajak), ROE 25-30% (bunga bersih), BOPO 70-80% dan LDR 90-93% (menilai liauiditas bank) jika ini semua terpenuhi maka bank tersebut aman, pengurus pegawai pun nyaman, tentram dan damai.

Tentunya lanjut Wibowo semua hal tersebut bisa tercapai jika sudah mencukupi tiga aspek kinerja keuangan seperti Solvabilitas (kemampuan perusahaan bayar) , Liauiditas (pemenuhan terhadap simpanan nasabah)dan Rentabilitas (mengukir perolehan laba usaha).”

Semoga perbankan saat ini stabil khususnya bagi BPR walaupun tidak sedikit terkena sanksi OJK dan mudah-mudahan dengan adanya peningkatan kualitas SDM diharapkan BPR-BPR bisa bangkit dengan perubahan badan hukum,” pungkasnya. (adv/wdy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *