Pegawai BPR Sukabumi Digodok Pengetahuan Hukum

BPR-Sukabumi
Seorang pemateri saat memberikan arahanya kepada puluhan pegawai BPR Sukabumi pada Minggu (29/10).

SUKABUMI – Puluhan pegawai cabang Perumda Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPR) Kabupaten Sukabumi, mengikuti pelatihan aspek hukum perbankan di Aula BPR Sukabumi, tepatnya di ruas Jalan Raya Surya Kencana, Nomor 51, Selabatu, Kota Sukabumi pada Minggu (29/10).

Direktur Umum Perumda BPR Sukabumi, Wibowo Hadikusuma menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya tahunan untuk meningkatkan kompetensi dalam bidang hukum. Mengingat BPR Sukabumi merupakan perusahaan jasa keuangan yang rentan terhadap proses hukum, pelatihan ini dianggap penting untuk melengkapi pengetahuan dan keahlian para pegawai.

Bacaan Lainnya

“Hari ini, terdapat ketidakseimbangan dalam penyelesaian masalah yang ada. Oleh karena itu, BPR Sukabumi mengadakan pelatihan mengenai aspek hukum perbankan kepada puluhan karyawan,” kata Wibowo kepada Radar Sukabumi pada Minggu (29/10).

Saat ini, sambung Wibowo, terdapat banyak perkembangan yang harus diikuti oleh para pegawai Perumda BPR Sukabumi, terutama setelah adanya perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. “Jadi, pada Undang-Undang ini menetapkan bahwa BPR bukan hanya melakukan kreditur, melainkan juga harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi,” ungkap Wibowo.

Lebih lanjut, Wibowo menyebutkan bahwa BPR Sukabumi harus dapat melakukan transaksi tukar uang asing agar dapat mengikuti perkembangan dalam perekonomian. Selain itu, jika BPR Sukabumi semakin berkembang, diharapkan bisa masuk ke pasar modal. Hal tersebut akan menyebabkan status badan hukum berubah menjadi perseroan, bukan lagi Perumda.

Untuk itu, pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pegawai BPR Sukabumi mengenai aspek hukum perbankan. Dengan demikian, BPR Sukabumi dapat menjalin praktik perbankan yang sesuai dengan regulasi terkini. “Iya, sehingga mereka dapat mampu memberikan layanan terbaik kepada nasabahnya,” bebernya.

Selama pelatihan, para pegawai mendapatkan materi dari salah satu staf pengajar Sekolah Tinggi Hukum Pasundan (STH) Pasundan, Yana Kusfiana. Menurut Yana, bahwa tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi pegawai BPR Sukabumi guna memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada nasabah.

“Pekerjaan pegawai BPR sangat berkaitan dengan kredit yang memiliki korelasi yang erat dengan aspek hukum. Oleh karena itu, pengetahuan pegawai perlu ditingkatkan sejalan dengan perkembangan hukum yang ada,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelatihan ini telah diikuti sekitar 54 orang pegawai cabang BPR Sukabumi. Hal ini, sengaja dilakukan merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk meningkatkan sumber daya manusia. “Iya, khususnya untuk meningkatkan pelayanan yang baik kepada nasabah,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *