Presiden Jokowi Bakal Ratas Pelayanan Bea Cukai

Presiden Jokowi

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bakal menggelar rapat terbatas (Ratas) untuk membahas kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini disampaikan guna menanggapi pertanyaan wartawan terkait kinerja Bea Cukai yang beberapa pekan terakhir viral dan menjadi sorotan publik. “Ya nanti akan kami rataskan di rapat internal,” kata Jokowi, Selasa (14/5).

Bacaan Lainnya

Meski begitu, Kepala Negara itu tidak menyebutkan secara detail kapan ratas tersebut diselenggarakan. Ia hanya menyebut akan melakukan rapat secara internal untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, Bea Cukai menjadi sorotan publik dan viral di media sosial lantaran kasus-kasus barang impor yang tertahan di Bea Cukai hingga rusaknya paket setelah diterima oleh penerima.

Kasus tersebut mulai dari tertahannya alat bantu belajar dari perusahaan OHFA Tech Korea Selatan kepada Sekolah Luar Biasa (SLB) -A Pembina Tingkat Nasional sejak 18 Desember 2022.

Lalu, masalah barang kiriman seorang konten kreator Youtube Indonesia, Medy Renaldy mengeluhkan barang kiriman dari luar negeri berupa robotic Megatron yang sempat tertahan di Bea Cukai dan dikenakan bea masuk yang besar.

Kemudian, seorang netizen yang mengeluhkan besaran bea masuk yang diterima usai membeli sepasang sepatu olahraga dari luar negeri. Pasalnya, sepatu yang dibeli tersebut senilai Rp 10,3 juta, namun bea masuk yang dikenakan Bea Cukai mencapai Rp 30 juta.

Hingga, netizen yang menyebut temannya dikenakan bea masuk sebesar 30 persen karena pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia, di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Namun tak lama berselang, ternyata nilai yang dibayar oleh temannya itu merupakan tagihan dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, bukan dari pihak Bea Cukai.

Meski demikian, di tengah layanan bea cukai yang kerap viral, Bea Cukai menegaskan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk membuka dan menutup paket barang kiriman dari luar negeri yang dikirimkan oleh Perusahaan Jasa Titip (PJT). Untuk kebutuhan pengecekan barang kirimin hanya bisa dilakukan oleh PJT.

Untuk pemeriksaan isi barang kirimkan dari luar negeri dilakukan secara langsung oleh PJT sesuai dengan standar operasional (SOP) sesuai dengan ketentuan dan kebijakan dari Bea Cukai. Mereka pun menyatakan apabila konsumen masih mempertanyakan mengapa kotak tersebut rusak, maka yang wajib menjawabnya adalah dari pihak PJT. (jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *