Waspada Serangan Fajar!, Caleg Bisa Gugur Jika Terbukti

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti agar para calon anggota legislatif maupun partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan pelanggaran di masa tenang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti agar para calon anggota legislatif maupun partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan pelanggaran di masa tenang.(Tangkapan Layar Koran Radar Sukabumi)

SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti agar para calon anggota legislatif maupun partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan pelanggaran di masa tenang. Terutama kampanye dan money politik atau yang kental dikenal Serangan Fajar.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih mengatakan, salah satu upaya untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran Pemilu 2024 pada masa tenang mulai 11 hingga 13 Februari yaitu dengan melakukan patroli pengawasan.

Bacaan Lainnya

“Kami juga telah berkoordinasi dengan kepolisian, peserta pemilu dan tentunya stakeholder lainnya juga dengan peserta pemilu agar mencegah terjadinya mobilisasi massa pada tahapan ini dan juga politik uang atau serangan Fajar dalam masa tenang, ancaman dan juga intimidasi,” ucap Yasti.

Tak hanya patroli ke wilayah wilayah tetapi juga akan melakukan patroli pengawasan siber, karena di dalam masa tenang juga tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun, termasuk juga di media cetak, online ataupun media sosial lainnya.

“Yang paling penting bagi pengawas pemilu itu dalam hal melakukan penegakan dia tidak boleh pandang bulu dan harus menyamakan equility before the law (semua manusia sama dan setara di hadapan hukum) bagi seluruh peserta pemilu,” jelasnya.

Ia menegaskan, partai politik peserta pemilu maupun calon akan dikenakan sanksi yang telah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, bahwa dalam tahapan masa tenang tidak boleh dilakukan kampanye.

“Ketika itu terjadi ada mekanisme sendiri di Perbawaslu 7 tahun 2022 Perbawaslu 8 tahun 2022 dan terhadap pidana pemilu ada di Perbawaslu 9. Kalau money politic itu adalah pidana pemilu masuknya ya. Ada jelas di undang undang 7 tahun 2017,” paparnya.

Parpol peserta Pemilu maupun calon bisa saja gugur dalam kepesertaannya ketika sudah dinyatakan inkrah, karena terdapat dugaan pidana pemilu itu dilakukan lebih dahulu diregistrasi dulu kemudian dibahas bersama Sentra Gakkumdu.

“Kemudian setelah pembahasan tersebut dilakukan klarifikasi, lalu ada mekanisme selanjutnya yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan baru kan nanti diperiksa di pengadilan,” cetusnya.

Pihaknya juga mengimbau, untuk masyarakat ketika melihat terdapat dugaan pelanggaran pemilu agar segera melaporkan ke Bawaslu ataupun Panwascam ataupun PKD.

“Bisa melalui sosial media bisa langsung ke Ig Bawaslu ataupun Facebook Bawaslu atau bisa juga melalui Sigap Lapor. Jadi teman-teman masyarakat semua bisa langsung melaporkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai mengaku tengah berupaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu pada masa tenang Pemilu 2024. Satu diantaranya terkait serangan fajar atau politik transaksional menjelang pencoblosan.

“Kalau namanya kerawanan identifikasi kita sebagai antisipasi juga harus melakukan pencegahan, walaupun memang sebelum terjadi adanya pelanggaran seperti istilah serangan fajar. Terutama di masa tenang,” ucap Faisal Rifai, belum lama ini.

Ia menjelaskan, pada masa tenang Pemilu 2024 mulai 11 sampai 13 Februari 2024 ini, pihaknya bersama pengawas kecamatan, lalu pengawas desa, dan juga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan melakukan patroli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *