KPU Kota Sukabumi: Ini Cara Daftar dan Tugas Pokok PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024

SIAKBA PEMILU 2024

SUKABUMI – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terdapat badan adhoc yang ikut serta dalam mensukseskan dan memuluskan terlaksananya perhelatan pesta demokrasi lima tahunan ini.

Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), lalu ada Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Bacaan Lainnya

Apakah sudah ada yang tahu apa saja tugas badan adhoc PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024?. Terlebih saat ini KPU telah membuka pendaftaran bagi calon anggota badan adhoc tidak terkecuali di Kota Sukabumi.

Berikut tugas PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024? Simak semua penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Tugas PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
Tugas badan adhoc diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Mari simak detailnya berikut ini.

1. PPK
PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilihan di tingkat kecamatan.

Berikut ini adalah beberapa tugasnya:

1. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap.
2. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan.
3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
4. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.
7. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
8. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan.
9. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
10. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.
12. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan. calon perseorangan.
13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
14. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *