“Kerawanan pelanggaran pemilu pasti ada cuma kita mengantisipasi saja dengan patroli ini, kalau pun ada niat kita mempersempit ruang gerak untuk melakukan pelanggaran tersebut. Kalau ini (serangan fajar) nanti sanksinya berupa penjara atau denda,” ungkapnya.
Selain itu, pencegahan juga dilakukan dalam bentuk penyampaian surat imbauan kepada para pimpinan partai politik peserta pemilu berkenaan dengan sosialisasi. Menurutnya, serangan fajar itu, bisa berupa dengan money politik, berupa uang, berupa jasa, juga berupa barangbarang untuk meraih suara.
Faizal juga membeberkan, selama masa kampanye pelanggaran yang lebih dominan itu untuk pemasangan APK yang tidak sesuai dengan titik lokasi dan tempat tempat terlarang.
“Itu pun sudah dilakukan sanksi administratif berupa saran perbaikan kepada peserta pemilu untuk ditertibkan secara mandiri oleh masing masing partai politik. Bahkan kami sudah berkoordinasi dengan camat dengan steakholder, pemerintah daerah, Satpol PP, Dishub, Kepolisian, Damkar dan pihak terkait lainnya,” tegasnya.
“Termasuk kita sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan partai politik, bahwa di tanggal 11-12 itu akan dilakukan penertiban alat peraga kampanye di semua wilayah Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.(ris/d)






