Masa Pilkada, Bupati Sukabumi Bisa Lantik Pejabat Dengan Izin Mendagri

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ir. Teja Sumirat, MM saat memberikan sambutan dihadapan para pejabat Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, berencana akan kembali melakukan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Selain seleksi terbuka juga akan ada rotasi, mutasi dan promosi.

Kedua rencana kerja BKPSDM Kabupaten Sukabumi tersebut akan dilakukan mengikuti aturan yang berlaku yakni Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 maret 2024.

Bacaan Lainnya

“Surat Edaran tersebut, ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ir. Teja Sumirat, MM kepada Radar Sukabumi pada Senin (29/04).

Surat Edaran Mendagri tersebut, sambung Ir. Teja, telah menjelaskan tentang kewenangan gubernur, bupati dan wali kota yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian. Sebagaimana dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, pada ayat (2) disebutkan bahwa Gubernur,Bupati dan Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Artinya bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada, baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat(Pj) atau Penjabat Sementara (Pjs) maupun Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur atau Bupati dan Walikota bisa melakukan penggantian pejabat atau mutasi jabatan ASN selama mendapatkan persetujuan tertulis dari mendagri,” bebernya.

Untuk penggantian pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terdiri dari, Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, memimpin satuan atu unit kerja dan pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan kepala Puskesmas dan kepala sekolah.

Penggantian pejabat sebagaimana dimaksud selain mendapatkan izin Mendagri juga harus melaksanakan beberapa ketentuan. Diantaranya, proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk mutasi antar jabatan dan atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan.

Uji kompetensi dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.

“Sebelum pelaksanaan uji kompetensi dan atau seleksi terbuka, agar terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri,” bebernya.

Untuk pengisian jabatan kepala sekolah, syarat dan mekanismenya mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021. Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, dan penetapannya tidak melalui Persetujuan Menteri Dalam Negeri.

“Dalam hal pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah agar mempedomani Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2893/SJ, tanggal 11 Mei 2018. Hal Persetujuan tertulis pengangkatan dan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota,” bebernya.

Sementara, untuk Penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar mempedomani surat Mendagri Nomor 800.1.3.3/4142/SJ tanggal 7 Agustus 2023. Hal Moratorium Penggantian atau Mutasi Pejabat JPT Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

“Dalam Surat Edaran juga Kemendagri mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tujuh hari kerja, terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian,” tandasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai dengaj ketentuan dalam undang-undang bahwa Gubernur, Bupati atau Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Iya benar. Mau tidak mau, karena BKPSDM sebagai pelaksana, ya akan melaksanakan kebijakan tersebut sesuai dengan arahan pusat dan sesuai dengan regulasi yang ada,” tukasnya.

Bahkan, Lanjut Ir. Teja Sumirat, terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dengan Nomor Surat 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024. “Surat edaran dari Kemendagri juga sudah kita terima, suratnya tertanggal 29 Maret 2024 kemarin, pimpinan juga sudah mengetahuinya.

Adapun, Kepala Daerah dalam hal ini, Bupati atau Walikota bisa melakukan mutasi jabatan ASN dengan persetujuan tertulis dari Kemendagri . “Bukan tidak bisa, bisa melakukan mutasi jabatan dengan ada izin dari Kemendagri dulu. Kalau tidak ada izin, ya kita ikuti aturan yang sudah ada, kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” paparnya.

Sementara Itu, ditempat terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Surahman mengaku, sudah mengetahui larangan melakukan mutasi ASN enam bulan menjelang Pilkada 2024. “Suratnya sudah kita terima, dan aturan itu benar tidak boleh melantik ASN enam bulan menjelang Pemilu. Kalaupun harus ada mutasi ASN, harus ada izin Kemendagri dulu. Secara teknisnya, di BKPSDM,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *