Sidang Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi, PN Bandung Periksa 5 Saksi

Sidang Tipikor SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi
Suasana PN Tipikor Bandung, saat melakukan sidang ke 4 dengan agenda pemeriksaan saksi pada kasus SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016.

SUKABUMI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi yang menelan kerugian hingga mencapai puluhan miliar, terus berlanjut.

Perkara kasus korupsi yang menetapkan tiga pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi menjadi tersangka itu. Yakni, Harun Alrasyid selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) tahun 2016, Saeful Ramadhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan tahun 2014-2016 dan tersangka Dian Iskandar yang merupakan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes tahun 2016.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi mengatakan, kasus Tipikor SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016 lalu itu, kini perkaranya sudah memasuki babak pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

“Iya, perkaranya sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi di PN Bandunh pada Senin (24/07) sekira pukul 14.30 WIB,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi pada Rabu (26/07).

Pada agenda pemeriksaan saksi untuk mengusut tuntas kasus Tipikor anggaran Provinsi Jawa Barat pada tahum 2016 itu, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, telah memeriksa sebanyak lima saksi atas nama Asep Saprudin, Rahmat, Yopi, Apep dan Darsono. Sedangkan Panitera pada persidangan kasus SPK bodong itu, dipimpin oleh Dahlan.

“Alhamdulillah, kegiatan persidangan ke 4 pada agenda pemeriksaan saksi-saksi ini, telah berjalan dengan baik dan lancar,” tandasnya.

Ia menambahkan, pada saat persidangan yang terbuka untuk umum ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan oleh Panji Wijanarko dan Achmad Imam Lahaya. Sementara, untuk hakimnya dipimpin oleh T Benny Eko Supriyadi, Eka Saharta Winata Laksana dan Jeffry Yeftra Sinaga.

“Berdasarkan, keterangan para saksi telah mendukung dakwaan jaksa penuntut umum dan  sidang selanjutnya ditunda satu minggu 31 juli 2023 dan dilanjutkan pemeriksaan saksi,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait