Orang Tua Cabul Dituntut 15 Tahun

DIGIRING: AH(48) saat akan dimasukan ke ruang tahanan Kejari Kabupaten Sukabumi, kemarin (5/9).

CIBADAK, RADARSUKABUMI.com – AH (48), pria amoral yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri terancam 15 tahun penjara. Berkasnya telah dilimpihakan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kemarin (5/9). Seraya nunggu waktu persidangan, warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi itu akan dititipkan di Lapas Kelas III Warungkiara.

Seperti diketahui, pada 13 Juni lalu AH ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota atas dasar laporan polisi: LP/B/115/VI/2019/JBR/RES SMI KOTA pada tanggal 11 Juni 2019. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri yang masih berusia delapan tahun.

Bacaan Lainnya

“Hari ini perkaranya sudah tahap dua. Terdakwa dan barang buktinya sudah kami terima dari penyidik,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhytia melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rasyid Kurniawan kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Dalam kasus ini, lanjut Rasyad, AH dijerat pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengangganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sesuai dengan Undang-undang itu, kami tuntut terdakwa 15 tahun penjara. Karena terdakwa ini adalah orang tuanya sendiri, maka dalam tuntutannya kami tambah sepertiga dari ancaman hukumannya,” imbuhnya.

Pantauan Radar Sukabumi, tidak nampak raut muka AH yang menunjukan penyesalan saat digiring ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kulitnya yang sudah peot, terpaksa harus merasakan dinginnya ruangan di balik jeruji besi. “Saya sangat menyesal pak sudah menyetubuhi anak saya sendiri,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, AH mencabuli anaknya, Kemboja (nama samaran), bocah berusia 8 tahun. Aksi bejatnya itu dilakukan sebanyak tiga kali di rumah kontrakannya, di wilayah Kecamatan Sukabumi.

Polres Sukabumi Kota menyebut, pelaku melakukan tindakan bejat itu karena tidak kuat menahan syahwatnya setelah lama ditinggal istri yang kerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi.

Pelaku melakukan perbuatannya ketika korban sedang tidur. Ia langsung membuka celana korban, kemudian pelaku menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan korban. Kejadian ini terungkap ketika korban mengeluh kepada kakaknya, SS (23) karena bagian kewanitaannya terasa gatal dan terdapat benjolan kecil pada Sabtu (8/6/2019) sekira pukul 18.30 WIB.

Kemudian setelah itu kemaluan korban diperiksa oleh pelapor dan pelapor melihat seperti ada benjolan dan kemudian korban ditanya oleh pelapor “itu kenapa?” akan tetapi korban tidak mengaku namun setelah didesak oleh pelapor kemudian korban mengakui bahwa ayahnya telah mensetubuhinya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakian korban. Kemudian mendapatkan keterangan dari para saksi serta hasil visum awal yang menunjukkan bahwa keterangan antara korban dan saksi sesuai.

(bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *