Pelaku Pencabulan di Kota Sukabumi Sempat DPO, Kini Diringkus Polisi

Kapolres Sukabumi Kota
Polres Sukabumi Kota saat memperlihatkan sejumlah barang bukti yabg berhasil disita

SUKABUMI – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini, cukup menggambarkan seorang pelajar disalah satu SMK negeri di Kota Sukabumi berinisial UM alias LN (18) yang terlibat dalam dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun, berhasil dicokok polisi.

Sebelumnya, terduga pelaku sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, penangkapan UM dilakukan pada Sabtu (16/12) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Polisi berhasil menciduk pelaku, setelah mendapatkan kabar keberadaan pelaku dari keluarganya.

“Ya, kami sudah mengamankan salah seorang DPO terkait perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Yang kemarin kita DPO kan inisial UM. Adapun yang bersangkutan kita amankan di rumah si pelapor,” ungkap Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ipda Yayat kepada wartawan, Minggu (17/12).

Lanjut Yayat, penangkapan UM bermula saat Polisi melakukan pemeriksaan terhadap ibu pelaku untuk menanyakan keberadaan anaknya. Berdasarkan keterangan ibu tersangka, UM pulang ke rumah tiap malam atau dini hari lalu tak ada di rumah di siang hari.

“Kronologisnya dari pagi kita laksanakan pemeriksaan terhadap ibunya dan kita tanyakan keberadaan si anaknya. Memang menurut informasi, dia datang pada saat malam dan subuh karena siang kita datang ke sana si DPO itu tidak ada terus,” bebernya.

Menurutnya, Polisi sudah beberapa kali mendatangi rumah pelaku karena rumah tersebut bertepatan dengan tempat kejadian perkara (TKP) pemerkosaan. Yayat juga memintai keterangan ibu tersangka terkait kepemilikan barang bukti berupa sarung dan kaos.

“Akhirnya si ibu menghubungi anaknya, ngobrol dan datang ke rumah pelapor untuk klarifikasi. Kita sudah komitmen ke pelapor kalau ada si tersangka ini segera lapor ke kita. Akhirnya dia lapor ke kita ‘Pak ini datang sama ibunya katanya yang bersangkutan tidak ikut dalam perbuatan tersebut,” ucapnya.

Padahal, kata Yayat, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku lain yang menyaksikan tersangka UM ikut melakukan perbuatan bejat tersebut.

Setelah men- dapatkan kabar keberadaan tersangka, polisi lantas mendatangi rumah korban dan menangkap tersangka yang didampingi orang tuanya.

“Pembelaan diri katanya yang bersangkutan tidak ikut-ikutan. Kalau kita silahkan itu alibi yang bersangkutan, yang penting kita sudah ada bukti, pengakuan korban dan tersangka lain yang sama-sama menyaksikan waktu itu,” tegasnya.

Selama DPO, tersangka UM mengaku bersembunyi di rumah saudaranya. Setelah dirasa aman, pelajar SMK kelas 3 itu pun pulang ke rumah pada malam atau dini hari. Sementara itu, polisi juga sempat mendatangi sekolah tersangka. Bahkan, sekolah tak tahu jika siswanya terlibat tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

“Kalau pada saat DPO, saya ke sekolah ternyata kepala sekolahnya juga belum tahu kejadiannya. Kita terangkan kejadiannya, setelah itu dia tidak masuk sekolah karena sudah selesai ujian,” imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, UM merupakan pelaku ketiga yang melakukan persetubuhan terhadap korban. Ia juga menyediakan tempat yang digunakan para tersangka lain untuk melakukan perbuatan itu.

“Yang jelas si DPO ini yang punya rumah. Otak pelakunya MRSF (18) dan RS (17). Mereka mengajak korban (main) bingung muter-muter cari lokasi akhirnya ketemu dengan UM. Akhirnya dieksekusi di rumah si UM,” terangnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 81 juncto pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Hingga saat ini pelaku UM masih menjalani pemeriksaan. Sejak ditangkap, pelaku langsung menjalani penahanan di ruang tahanan Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *