Predator Seks di Kota Sukabumi Terancam 15 Tahun Bui

Predator Seks Kota Sukabumi
Polres Sukabumi Kota saat menggelar press rilis pencabulan di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (8/5).

SUKABUMI – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, menyebutkan hingga saat ini jumlah korban keganasan pria berinisial OB (32) tersangka pencabulan anak di bawah umur hanya lima orang.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan itu usai polisi mendapat laporan pada Rabu (3/5) sekitar pukul 19.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Usai menerima laporan, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis (4/6) sekitar pukul 11:00 WIB dirumah,” kata Ari kepada Radar Sukabumi, Senin (8/5).

Lanjut Ari, usai dilakukan serangkaian penyelidikan pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak lima tahun lalu.

“Dari keterangan pelaku, aksi tersebut telah melakukan sejak lima tahun lalu, dengan korban sebanyak lima orang. Korban tersebut juga pada saat kejadian masih dalam kategori anak-anak,” ujarnya.

BACA JUGA: Predator Seks di Sukabumi Kembali Bangkit, Nodai Lima Anak Laki-laki

Adapun, sambung Ari, modus pencabulan yang dilakukan pelaku dengan iming-iming diberikan air doa agar korban pintar. Setelah terbujuk rayu, korban dibawa ke dalam rumah dan melancarkan aksinya bejatnya.

“Pelaku melakukan aksinya akibat nafsu dan kecenderungan pelaku ini birahi nya kepada anak-anak. Dari keterangan sementara yang diberikan kepada penyidik korban mengalami pencabulan itu selama satu kali,” cetusnya.

Selain pelaku, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berapa satu potong baju koko lengan pendek hitam, satu potong celana pendek biru dengan list merah, satu potong celana dalam ungu, satu potong sarung hitam dengan motif salur.

Predator-Sek-Sukabumi

“Akibat perbuatannya kita sangkakan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Dengan adanya pengungkapan tersebut, orang nomor satu di Mapolres Sukabumi Kota ini pun menghimbau agar masyarakat senantiasa menjaga anak-anaknya lebih ketat agar menghindari kejadian yang serupa.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga agar lebih peduli kepada anak-anaknya sehingga dalam pengawasan lebih ketat. Semoga ini menjadi kasus terakhir di wilayah Sukabumi Kota dan tidak ada korban selanjutnya,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait