KPAI: AR Pun Harus Ditangkap

CIBADAK – Kasus buang bayi yang terjadi di Kampung Cisaat, RT 4/2, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug menuai kecaman dari berbagai kalangan. Seperti halnya kecaman yang disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Sukabumi, Dian Yulianto. Dirinya meminta, selain ibu kandungnya yang harus diproses secara hukum, juga ayah biologis bayi nahas itu pun harus diseret ke ruangan pesakitan.

Berita Terkait : Facebook Bikin EL Buang Bayinya Sendiri

Bacaan Lainnya

“Polisi jangan hanya memproses wanitanya saja, pria atau ayah bilogis anak itu pun harus diproses. Bagi kami, ini kejahatan kemanusiaan,” ujar Dian Yulianto saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin.

Menurutnya, ayah biologis (AR) yang diketahui asal Jakarta ini harus turut bertanggung jawab dalam kasus ini. Sehingga untuk memenuhi asas keadilan dalam kasus ini, makanya AR harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dari sekian kasus pembungan bayi yang terjadi, memang rata-rata dilatar belakangi hubungan asmara yang terlarang. Jika diproses secara hukum, tentunya AR juga harus ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Dian kepada Radar Sukabumi, kemarin (26/4).

Jika merujuk pada KUHP, lanjut Dian, pelaku buang bayi dapat dijerat dengan pasal 305, pasal 306 ayat 1 dan pasal 306 ayat 1. Pelaku pembuang bayi ini maksimal bisa diancam kurungan hingga tujuh tahun penjara.

“Jika pelaku membuang anak dibawah umur dengan tujuan agar ditemukan orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu, pada pasal 305 pelaku diancam hukuman 5 tahun 6 bulan, sementara pasal 306 ayat 1 KUHP berbunyi bila melakukan pembuangan anak hingga menyebabkan luka berat, maka ancaman hukumannya tujuh tahun enam bulan penjara, bahkan jika bila anak itu meninggal maka pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *