SUKABUMI — Sebanyak 34.765 keping KTP-el dimusnahkan di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Jalan Raya Rambay, Kecamatan Cisaat pada Kamis (29/12).
Pemusnahan KTP-el dengan cara dibakar ini dilakukan dengan disaksikan secara langsung oleh Muspika Kecamatan Cisaat, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk dan Sub Koordinator Identitas Penduduk.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah kepada Radar Sukabumi mengatakan, pemusnahan KTP tersebut, sengaja dilakukan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi untuk sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, bahwa dalam mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan blanko dan KTP-el rusak atau invalid, harus dilakukan pemusnahan blanko dan KTP-el rusak secara berkala.
“Iya, ini untuk memenuhi surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri Per Tanggal 20 Desember 2022, bahwa KTP yang salah cetak, perubahan status nikah atau pekerjaan harus dimusnahkan,” kata Amir kepada Radar Sukabumi pada Kamis (29/12).
Pemusnahan KTP-el yang invalid tersebut, sambung Amir, sengaja dilakukan agar KTP yang tidak layak digunakan itu tidak dimanfaatkan oleh orang tak bertanggungjawab. Salah satunya, pinjaman online (Pinjol).
“Karena dokumen lamanya disimpan di Disdukcapil untuk keamanan semua. Jadi, pada dokumen kependudukan itu, mencantumkan NIK dan kalau semisal data kependudukan berupa KTP-el itu tersebar kemana-mana, khawatirnya digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Contohnya, pinjaman online (Pinjol) karena berbasis NIK. Selain itu, dikhawatirkan juga terjadinya pemalsuan dokumen,” tandasnya.
Dari jumlah sebanyak 34.765 keping KTP-el yang dimusnahkan saat ini, ujar Amir, berasal dari kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi dan depalan UPTD yang tersebar di Kabupaten Sukabumi.