Sabar, Stok Blangko e-KTP di Kabupaten Sukabumi Kosong Hingga 5 Januari 2023

Sejumlah warga saat ngantri untuk mendapatkan dokumen kependudukan di kantor pelayanan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi
NGANTRI : Sejumlah warga saat ngantri untuk mendapatkan dokumen kependudukan di kantor pelayanan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, mengklaim stok blangko e-KTP atau Kartu tanda penduduk elektronik di Kabupaten Sukabumi, kosong.

Hal ini, terjadi karena pemerintah pusat melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri RI belum juga mendistribuskan blangko e-KTP ke Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Hal demikian disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Amir Hamzah kepada Radar Sukabumi. Bahwa menurutnya, saat ini Disdukcapil Kabupaten Sukabumi masih menunggu kiriman blangko e-KTP dari Ditjen Dukcapil Kemendagri RI.

“Terkait stok blangko kosong, jadi sekarang ada hambatan dari blangko e-KTP. Sebenarnya, ini bukan terjadi bukan hanya di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi saja, tetapi seluruh daerah di Indonesia pun sama, stok blangko e-KTP itu kosong. Karena, pemerintah pusat sudah tidak lagi mendistribusikan blangko e-KTP sampai 5 Januari 2023 nanti,” kata Amir Hamzah kepada Radar Sukabumi pada Senin (12/12).

Untuk itu, bilamana masyarakat Kabupaten Sukabumi membutuhkan e-KTP, maka sebagai penggantinya Disdukcapil Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan Surat keterangan (Suket). Ini dilakukan sebagai salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang hendak membutuhkan administrasi kependudukan dalam hal e-KTP.

“Itu, sudah ada surat edarannya dari pemerintah pusat soal kosongnya blangko e-KTP itu sampai 5 Januari 2023 nanti, bilamana warga membutuhkan KTP-EL, maka bisa dilayani dengan surat pengganti e-KTP. Itu kan bay sistem dan masyarakat tidak usah khawatir. Karena peruntukan dan kegunaannya masih tetap sama. Nah, untuk memastikan surat itu asli atatu tidaknya, QR barcodenya bisa di scane dan disana ada keterangan blangko aktif. Jadi walaupun itu hanya secarik kertas biasa, tapi bisa kelihatan. Karena itu ada QR barcode untuk pengamanannya,” imbhunya.

Menurutnya, ada dua langkah yang akan dilakukan untuk mengatasi kekosongan blangko e-KTP di Kabupaten Sukabumi ini. Yakni menerbitkan KTP digital di smartphone dan jika tak memiliki smartphone, maka Disdukcapil Kabupaten Sukabumi akan memberikan surat keterangan (Suket) yang berlaku hingga 5 Januari 2023 nanti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *