BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

34 Ribu KTP-el Rusak  di Kabupaten Sukabumi Dimusnahkan

×

34 Ribu KTP-el Rusak  di Kabupaten Sukabumi Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah bersama Muspika Cisaat, saat memusnahkan puluhan ribu keping KTP-el dihalaman
DIMUSNAHKAN : Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah bersama Muspika Cisaat, saat memusnahkan puluhan ribu keping KTP-el dihalaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Jalan Raya Rambay, Kecamatan Cisaat pada Kamis (29/12).(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)

Yakni, UPTD, Sukabumi, Jampangtengah, Surade, Sagaranten, Cibadak, Pelabuhanratu, Jampangkulon dan UPTD Pelabuhanratu. “Jadi jumlah 34.765 keping KTP-el rusak atau invalid ini, kami kumpulkan selama 1 tahun dan sekarang baru kita musnahkan sesuai dengan instruksi dari Kementrian Dalam Negeri,” bebernya.

Pihaknya menambahkan, dengan pemusnahakan KPT-el rusak ini, diharapkan dapat menciptakan Kabupaten Sukabumi menjadi daerah tertib kependudukan dan tidak ada lagi dokumen yang dipalsukan atau NIK-nya digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Bank bjb Tandamata

“Karena di jaman era digital saat ini, bisa saja blanko yang ada bisa didaur ulang untuk kepentingan yang tidak jelas sehingga dapat merugikan semua pihak,” pungkasnya. (den/d)