Yakni, UPTD, Sukabumi, Jampangtengah, Surade, Sagaranten, Cibadak, Pelabuhanratu, Jampangkulon dan UPTD Pelabuhanratu. “Jadi jumlah 34.765 keping KTP-el rusak atau invalid ini, kami kumpulkan selama 1 tahun dan sekarang baru kita musnahkan sesuai dengan instruksi dari Kementrian Dalam Negeri,” bebernya.
Pihaknya menambahkan, dengan pemusnahakan KPT-el rusak ini, diharapkan dapat menciptakan Kabupaten Sukabumi menjadi daerah tertib kependudukan dan tidak ada lagi dokumen yang dipalsukan atau NIK-nya digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Karena di jaman era digital saat ini, bisa saja blanko yang ada bisa didaur ulang untuk kepentingan yang tidak jelas sehingga dapat merugikan semua pihak,” pungkasnya. (den/d)






