Dua Pengedar Sabu dan Obat Terlarang di Kota Sukabumi Dipaksa Pensiun Dini Polisi

DIAMANKAN: Pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (27/3).
DIAMANKAN: Pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (27/3).

SUKABUMI — Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, menangkap dua pengedar penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis shabu serta obat berbahaya yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi meringkus dua terduga pelaku berinisial S (25) dan YJ (25) serta sejumlah barang bukti berupa 49,45 gram sabu, 7.710 butir Tramadol HCI 50MG dan 240 butir Hexymer.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus penyalagunaan narkoba tersebut merupakan upaya dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Alhamdulilah, tepatnya pada hari Sabtu (23/3) kemarin kami bisa mengungkap dan menangkap S, terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan YJ, terduga pelaku pengedar obat berbahaya jenis Tramadol HCI dan Hexymer,” jelas Yudi kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Wahyudi menerangkan, dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku S (25) di rumahnya di Jalan Benteng Kidul Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 00.15 WIB.

“Setelah melakukan penggeledahan di kamar milik S, sejumlah paket sabu siap edar seberat total 49,45 Gram ditemukan di dalam sebuah tas selempang Hijau. Yakni, tujuh bungkus plastik krip bening ukuran besar berisi sabu, satu bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan 31 bungkus plastik krip bening ukuran kecil yang telah diisi dengan sabu, satu bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan beberapa bungkus plastik krip bening berbagai ukuran dan satu unit timbangan digital,” terangnya.

Kepada Polisi, S mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

“Hingga saat ini, S masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota una menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” cetusnya.

Adapun, smabung Wahyudi, YJ terduga pelaku pengedar obat berbahaya jenis Tramadol HCI dan Hexymer diamankan di sebuah tempat kos di Jalan Cipelang Leutik Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan YJ, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7.710 butir Tramadol HCI 50MG dan 240 butir hexymer.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *