Soal UMK Kota Sukabumi 2023, Ditetapkan Akhir November

Disnaker Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Disnaker Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni

CIKOLE– Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 rencananya bakal ditetapkan pada 30 november mendatang. Saat ini, Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi masih menunggu dan melakukan persiapan dengan melaksanakan koordinasi dan konsolidasi bersama beberapa unsur yang terlibat.

Adapun unsur tersebut diantaranya, pemerintahan, pengusaha, perwakilan pekerja, serikat pekerja atau buruh, akademisi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni mengatakan, dalam PP No 36 Tahun 2021 Pasal 4 disebutkan, bahwa Pemerintah Pusat Menetapkan Kebijakan Pengupahan yang merupakan Program Strategis Nasional.

Di mana, pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.

“Disebutkan juga dalam Pasal 81 Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten atau kota yang masih memberlakukan keputusan tentang upah minimum yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah” ujar Ineu Kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.

Menurut Ineu, adapun langkah-langkah persiapan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, diantaranya dengan memperkuat komunikasi atau dialog tripartit, mengadakan rapat persiapan penetapan UMK, mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi, dan lebih sering berkoordinasi dengan unsur-unsur yang berkepentingan untuk menjaga kondusifitas ketika penetapan UMK ditetapkan. Adapun penetapan Upah Minimum Tingkat Provinsi akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2022 dan Upah Minimum Tingkat Kota ditetapkan pada tanggal 30 November 2022.

Dalam amanat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja penetapan Upah minimum dihitung menggunakan Formula dengan menggunakan data yang bersumber dari Lembaga yang berwenang di bidang statistik Pasal 88C dan Pasal 88D.

“Jadi Untuk penetapan UMK tahun 2023, kita berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021, karena pemerintah pusat lah yang menentukan keputusan tersebut, jadi saat ini kita tinggal menunggu penetapan dari Pemerintah Pusat,” sambungya.

Lanjut Ineu, kewajiban bupati atau walikota terkait penetapan upah minimum, yang pertama tidak merekomendasikan nilai UMK kepada Gubernur yang tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 tahun 2021, kedua tidak merekomendasikan penyesuaian UMK terhadap UMK yang nilainya telah lebih tinggi dari batas atas, ketiga tidak merekomendasikan nilai UMK yang nilainya lebih kecil dari UMP, keempat, tidak merekomendasikan upah minimum sektoral atau upah minimum lain yang serupa dengan upah minimum sektoral, dan yang terakhir, menyusun langkah kebijakan strategis untuk mendorong penerapan Struktur dan Skala upah di wilayahnya.

“Maka Diperlukan usaha Bersama untuk dapat mematuhi kebijakan pengupahan agar Upah Minimum dapat kembali sesuai filosofinya yaitu sebagai perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangannya pasar kerja” singkatnya. (cr4/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *