Disnaker Kota Sukabumi Pelototi Realisasi UMK

Disnaker-Kota-Sukabumi
Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Sukabumi, saat melakukan monitoring pelaksanaan UMK 2024 di wilayah kerjanya, Selasa (13/2).

SUKABUMI– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dewan Pengupahan Kota Sukabumi, menggencarkan monitoring pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, Selasa (13/2).

Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman menjelaskan, monitoring dilakukan untuk memastikan semua perusahaan di Kota Sukabumi sudah merealisasikan penetepan UMK pada 2024 ini dengan besaran Rp2.834.399.

Bacaan Lainnya

“Semua perusahaan sudah menerapkan UMK sejak Januari 2024. Adapun, perusahaan yang dikunjungi yakni, Hotel Anugrah, Porto Food, Indogrosir dan Frankwin,” jelas Abdul kepada Radar Sukabumi, Selasa (13/2).

Selain mengecek penerapan UMK, Disnaker juga sekaligus memberikan pembinaan terhadap perusahaan. Point pertama yakni, BPJS ketenagakerjaan, dimana seluruh karyawan dipastikan sudah dilindung jaminan sosial atau belum. “Alhamdulillah hasil pengecekan semua perusahaan sudah dilindungi jaminan sosial,” ujarnya.

Kendati demikian, sambung Abdul, masih ada beberapa perusahaan yang baru menerapkan dua program belum tiga program dengan jaminan kehilangan pekerjaannya. Namun pada umumnya, jaminan kecelakaan kerja, semua jaminan kematian sudah dicover BPJS Ketenagakerjaannya.

“Selain itu juga kami menegecek sarana hubungan industrialnya. Sudah seperti apakah perusahaan tersebut, mempunyai aturan perusahaan atau belum, sudah mempunyai serikat pekerja atau belum atau sudah adakah lembaga kerjasama bipartidnya belum,” bebernya.

Sejauh ini, sambung Abdul, Disnaker telah menyarankan atau mengharuskan perusahaann memenuhi sarana industrial tersebut dan saat inj ada beberapa perusahaan sedang dalam proses pembuatan. “Kami ingin segera ditindaklanjuti agar dipenuhi tentang kekurangan yang memang seharusnya ada di perusahaan,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *