Setelah mengevakuasi korban, Yanto pun langsung memburu tiga pelaku penganiayaan tersebut. “Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengamankan dua pelaku di daerah Kota Sukabumi. Satu pelaku lagi yang identitasnya sudah kami kantongi saat ini statusnya DPO dan masih dalam proses pengejaran,” imbuhnya.
Dari kedua pelaku, Yanto mengaku mengamankan beberapa barang bukti. Seperti satu unit sepeda motor, sebilah pedang dan pakaian pelaku yang digunakan saat melakukan penganiayaan. “Keduanya sekarang sudah kami limpahkan ke Polres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan serta pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Mengalami Luka Berat. “Ancaman hukumannya lima tahun enam bulan penjara,” pungkasnya. (Den/d)