Polres Sukabumi Tangkap Sopir Angkot Penganiaya Penumpang Wanita di Bantargadung

Sopir Angkot Aniaya Wanita

BANTARGADUNG – Polres Sukabumi berhasil menangkap seorang sopir angkutan umum yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita di dalam angkutan.

Pelaku, seorang pria yang diketahui sedang kondisi mabuk berinisial K (29) telah diamankan setelah dilakukan tindakan oleh Unit PPA Polres Sukabumi, sementara, korban seorang perempuan remaja berusia 19 tahun, mengalami penganiayaan saat menggunakan angkutan umum jurusan Warungkiara-Cibadak.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri, menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap setelah dilakukan penyelidikan, dari peristiwa yang terjadi Kamis, 21 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Lingga Manik, RT 04, RW 04 Desa Bojong Galing, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.

Menurut Ali, sebelumnya pelaku meminta korban pindah kendaraan dengan alasan menaikkan tarif, namun korban saat itu tidak mau, hingga belum diketahui penyebab pastinya pelaku kemudian melakukan serangan yang sangat brutal, termasuk menggigit telinga korban, memukul punggung dan mencekik leher korban.

“Setelah serangkaian tindakan dilakukan seperti olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengantar korban ke RSUD untuk visum et revertum, pelaku akhirnya berhasil ditangkap,” ungkap Ali Jupri. Minggu, (23/12).

“Barang bukti yang disita dalam penangkapan tersebut berupa satu stel pakaian korban dan satu unit kendaraan angkutan umum dengan nomor polisi F1927-QO,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menegaskan bahwa Polres Sukabumi berkomitmen dalam menangani kasus-kasus kekerasan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Maruly juga menambahkan bahwa kekerasan, terutama terhadap perempuan, tidak akan ditolerir.

“Polres Sukabumi akan terus bekerja untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sukabumi,” timpalnya.

“Saat ini, pelaku telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres Sukabumi juga terus berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk proses lanjutan kasus ini,” ucapnya.

Diwawancara terpisah, Pepen Edi Suharli, selaku bapa angkat korban, mengaku perihatin atas peristiwa yang dialami oleh anaknya, yang saat itu dalam perjalanan pulang dari kuliahnya di universitas Nusaputra, diakuinya memang setiap hari selalu menggunakan angkutan bus, namun karena tidak ada sehingga naik angkutan umum Cibadak – Warungkiara.

Dalam perjalanan, setiba dilokasi kejadian sopir angkutan umum tersebut meminta ongkos tambahan, dengan alasan jaraknya terlalu jauh.

“Dalam perjalanan ujung ujungnya sopir meminta ongkos tambahan 50 ribu pada waktu anak saya rencana mau pindah mobil, anak saya siap tidak ada masalah, asalkan sampai ketujuan ke rumah ke Citarik Parung Cabok,” ungkapnya.

“Pas di Linggamanik lampu dalam angkot mati, anak saya disuruh membenarkan lampu, kata anak saya tidak bisa, dan angkot berhenti lalu supir turun dengan dalih mau membenarkan lampu di belakang yang di dalam angkot, tahu-tahunya nerkam sampai gigit telinga, bahu dan punggung, nah disitu lah anak saya melawan berusaha beladiri, posisi sedang duduk,” sambungnya.

Masih kata Pepen hingga saat ini belum diketahui pasti motif pelaku menganiaya anak angkatnya tersebut, Ia menegaskan pelaku tidak mengarah pada rudapaksa karena pososinya dari informasi didapatnya sedang dalam pengaruh alkohol.

“Allhamdulilah kondisi korban saat ini sudah membaik ada dirumah, kemarin juga ada temen temennya pada datang kerumah, sudah biasa ngobrol lagi, cuman korban ada luka luka. Saya sendiri menyerahkan semua kepada polres untuk tindak lanjutnya,” tandasnya. (Ndi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *