DPRD Kabupaten Sukabumi Delapan Fraksi, Periode 2019-2024

PALABUHANRATU – Untuk pertama kalinya, DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna. Agendanya yakni pengumuman dan penetapan fraksi, serta pembentukan dan penetapan keanggotaan tim atau Panja penyusun rancangan tata tertib DPRD, kode etik dan tata beracara badan kehormatan.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, pada periode 2019-2024 ini, DPDR Kabupaten Sukabumi bakal terdiri dari delapan fraksi. Yakni Fraksi Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai PKS, Partai PDI Perjuangan, Partai PAN, Partai PKB dan Fraksi Partai Demokrat.

Bacaan Lainnya

Pimpinan DPRD Sementara pun melakukan tugasnya sesuai aturan dan kesepakatan seluruh anggota DPRD. Sehingga dengan mengoptimalkan waktu, berharap agar seluruh Fraksi DPRD dapat dibentuk, rancangan tata tertib tersedia, tahapan dan proses Pimpinan DPRD segera disampaikan dan ditetapkan oleh Gubernur.

“Sehingga setelah Pimpinan DPRD ditetapkan dan diambil sumpah, selanjutnya kita akan menetapkan Alat Kelengkapan DPRD, mulai dari Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Bapemperda, Badan Kehormatan dan Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Sementara, Yuda Sukmagara.

Selanjutnya untuk Rapat Paripurna Dewan dalam rangka pengumuman dan penetapan Pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024, akan dilaksanakan pada Senin (19/8) mendatang, dengan harapan paling lambat akhir minggu ini usulan dari Partai Golkar dapat diterima oleh Pimpinan Sementara. (ren)

Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2019-2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *