Dua Pelajar Terancam Lima Tahun Penjara, Aniaya TR Dengan Sajam

Kapolsek Kebonpedes, Iptu Yanto Sudiarto, menujukan barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang yang digunakan pelaku saat menganiaya korban.

KEBONPEDES – Dua pelajar SMK di Sukabumi terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Keduanya diduga kuat terlibat tindak pidana penganiayaan salah seorang pelajar dari sekolah lain.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, dua pelajar yang telah diamankan itu adalah R (17) dan H (17). Keduanya diduga menganiaya TR (17), pelajar asal Kampung Babakan Pamoyanan, RT 2/9, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes.

Bacaan Lainnya

TR dianiaya saat dalam perjalanan pulang di dekat pintu perlintasan kereta api, tepatnya di Kampung Cipari, RT 4/6, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes sekira pukul 16.30 WIB, pada Jum’at (9/8) lalu.

Kapolsek Kebonpedes, Iptu Yanto Sudiarto menuturkan, dugaan tindak penganiyaan ini bermula saat korban dalam perjalanan pulang. Tiba-tiba pelaku yang berjumlah tiga orang itu mengejar korban menggunakan sepeda motor.

Saat mengejar itu, dua pelaku membawa senjata tajam jenis corbek dan pedang. “Kedua pelaku ini langsung menganiaya korban dengan senjata tajamnya pada bagian punggung sebelah kanan,” ujar Yanto kepada Radar Sukabumi, Rabu (14/8/2019).

Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka sobek di bagian punggungnya hingga harus dilarikan ke rumah sakit. “Luka bacoknya cukup serius. Dan kami langsung membawanya ke rumah sakit terdekat,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *