Terbukti Ada Mahar Politik, Pidana 72 Bulan

SUKABUMI – Manuver politik menjelang detik-detik pendaftaran ke KPU Kota Sukabumi, tentunya menjadi sorotan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi.

Panwaslu khawatir, adanya mahar politik yang biasa digunakan untuk memuluskan bakal calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota mendapatkan rekomendasi dari partai politik (Parpol). Jika memang terbukti adanya mahar politik, anggota parpol atau gabungan politik bisa dipidanakan.

Bacaan Lainnya

“Kami akan mengawasi praktik semacam itu, karena tak lama lagi pelaksanaan Pilkada memasuki pendaftaran,” ujar Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminnudin, kepada Radar Sukabumi,  (19/12).

Dijelaskannya, berdasarkan UU nomor 10/2016 pasal 187 B, jika anggota parpol atau gabungan parpol yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan sesuai yang dimaksud pasal 47, bisa dipidanakan.

Dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 Milyar. “Jika terbukti kami akan tindak. Untuk itu, kami menghimbau kepada parpol ataupun calon agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” himbaunya.

Jika memang ada pelanggaran seperti itu, kata Amin, Panwaslu akan segera mengklarifikasi informasi itu karena penindakan atas pelanggaran aturan tidak hanya berdasarkan laporan, tetapi juga temuan. “Kalau ada laporan masyarakat kita akan menindaklanjuti, jika ada informasi mengenai mahar politik,” tegas Amin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *