Panwaslu berharap kepada semua kalangan, terutama yang konsisten dengan Pemilu, agar bersama-sama memberantas adanya praktek mahar politik. Karena, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas mahar politik.
“Panwaslu berharap peran semua kalangan untuk memberantas praktek mahar politik dengan tujuan, memiliki pemimpin yang benar-benar bebas KKN,” tandasnya.
Tak hanya itu, sanksi dalam ‘bermain mahar politik’ tidak hanya di Pidana. Bahkan jika terbukti, parpol berserta calon akan di diskualifikasi. “Ini sangat dilarang dan bertentangan dengan UU. Terbukti, periode sekarang dibatalkan dan periode berikutnya dilarang untuk mencalonkan,” ucapnya.
Sesuai UU nomor 8 /2015 pasal 47 berbunyi, parpol atau gabungan parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan. Jika terbukti pada proses pencalonan ada imbalan dalam bentuk apa pun, maka calon tersebut dibatalkan.
“Selain dibatalkan, yang terlibat juga akan dikenakan denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima,” jelasnya. (bal)




