OTT Lapas Sukamiskin ,Kerja KPK Nyaris Sia-sia

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sulit jika pengelola lembaga pemasyarakatan tidak mendukung upaya pencegahan korupsi. Terlebih secara masif terjadi praktek korupsi di dalam lapas. “Komitmen bersama pemerintah dan semua pihak terhadap pemberantasan korupsi kami pandang sulit akan terwujud, jika korupsi masih terjadi secara masif di Lapas,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin (22/7).

Menurut Febri, kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasusnya di pengadilan menjadi nyaris sia-sia. Terutama jika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di lapas dan menikmati fasilitas mewah, bahkan dapat keluar masuk tahanan secara leluasa. “Efek jera terhadap pelaku korupsi sulit akan direalisasikan,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, KPK menyambut baik jika Kementerian Hukum dan HAM dapat menangani secara serius perbaikan sel. Khususnya Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. “Sepanjang hal (perbaikan) tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh dan terus menerus,” tegas Febri.

Praktik jual beli fasilitas di dalam lapas ternyata tidak pernah dievaluasi dan diperbaiki oleh Kementerian Hukum dan HAM. Terbukti, Kalapas Sukamiskin, Bandung, jadi sasaran OTT terkait suap dari pada napi. Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii sangat menyayangkan praktik haram tersebut masih terjadi di sejumlah lapas. Seakan-akan sengaja dibiarkan oleh pemerintah. Hingga Wahid Husein beserta napi koruptor digelendang KPK.

“Ini selain terjadi di hampir seluruh Lapas di Indonesia, juga sudah berlangsung lama dan terus berulang. Berarti tidak ada evaluasi, tidak ada keseriusan dari pemerintah dalam hal ini Kemenkumham untuk memperbaiki kondisi yang tidak bagus itu,” ucap Syafii.

Dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, politikus Gerindra ini mengaku sering mengingatkan persoalan Lapas segera dibenahi. Namun, dia menduga ada jaringan yang menjadikan berbagai kekurangan di dalam Lapas sebagai sumber pemasukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *