BERITA UTAMA

Duduk Perkara PNS di ATR/BPN Kabupaten Sukabumi Diperiksa KPK

×

Duduk Perkara PNS di ATR/BPN Kabupaten Sukabumi Diperiksa KPK

Sebarkan artikel ini
Salah seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di ATR/BPN Kabupaten Sukabumi  diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di ATR/BPN Kabupaten Sukabumi  diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SUKABUMI —  Salah seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di ATR/BPN Kabupaten Sukabumi  diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usut punya usut ASN tersebut dimintai keterangan soal perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto hingga mencapai puluhan miliyar.

Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Kantah BPN Kabupaten Sukabumi, Mulyo Santoso mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di ATR/BPN Kabupaten Sukabumi yang dilakukan pemeriksaan oleh KPK itu berinisial IM yang menjabat sebagai Subsi Pemeliharaan Data yang menyangkut arsip sertifikat.

Bank bjb Tandamata

“Jadi, tentang beredarnya kabar ASN BPN yang diperiksa KPK itu, berangskutan hanya berkapasitas untuk memberi keterangan dan mencocokkan data tanah milik Eko Darmanto. Karena, asetnya ada di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi,” kata Mulyo kepada Radar Sukabumi pada Selasa (23/04).

Pemeriksaan seorang ASN ATR/BPN Kabupaten Sukabumi yang dilakukan oleh tim dari KPK ini, hanya menyangkut untuk memenuhi permintaan dari KPK terhadap pemblokiran sebanyak 17 aset berupa sebidang tanah dan bangunan milik mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang diduga melakukan TPPU.

“Jadi pada dasarnya KPK meminta data terkait aset-aset yang disinyalir hasil dari korupsi Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Jadi, BPN hanya diminta data saja terkait aset-aset yang dimiliki oleh Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu,” tandasnya.