Pilkada Serentak 2024, KPU Batasi 600 Pemilih per TPS

Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2/2024). (Narda Margaretha Sinambela)
Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2/2024). (Narda Margaretha Sinambela)

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan batas maksimum sebanyak 600 pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal itu terungkap dalam Uji Publik Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

Bacaan Lainnya

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian terhadap rencana itu. Rencana itu pun tidak mendapatkan keberatan dari para peserta rapat yang hadir.

“Tentunya pertimbangannya itu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi dalam pemungutan suara. Yang kedua, maksimalisasi pelayanan pemilih proses pemberian suara,” ujarnya.

Idham menilai hal itu tidak terlepas dari jumlah surat suara yang lebih sedikit daripada Pemilu 2024. Pada Pilkada Serentak 2024, pemilih hanya akan mendapatkan dua surat suara saat mencoblos.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *