JAWA BARAT

Dua Tahanan Kabur di Cianjur Divonis 5 tahun Penjara

×

Dua Tahanan Kabur di Cianjur Divonis 5 tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, membacakan putusan terhadap dua tahanan kabur dari ruang tahanan beberapa waktu lalu dengan hukuman penjara 5 tahun, Selasa (23/4/2024). (Ahmad Fikri)
Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, membacakan putusan terhadap dua tahanan kabur dari ruang tahanan beberapa waktu lalu dengan hukuman penjara 5 tahun, Selasa (23/4/2024). (Ahmad Fikri)

CIANJUR — Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap dua orang tahanan yang kabur atas nama Raihan dan Akbar, keduanya mendapat hukuman lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa hanya 2 tahun.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur Erli Yansah di Cianjur Selasa, mengatakan keputusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena keduanya tinggal menunggu putusan atas dakwaan yang dijatuhkan, namun melarikan diri bersama lima orang tahanan lainnya.

Bank bjb Tandamata

“Kedua tahanan yang sempat kabur itu divonis 5 tahun penjara lebih berat 3 tahun dibandingkan tuntutan jaksa, sehingga hakim menjatuhkan vonis lebih berat,” katanya.

Dia menjelaskan, Raihan dan Akbar sebelum melarikan diri tinggal menunggu satu kali sidang putusan dari hakim atas kasus pencurian dan pemberatan yang didakwakan dengan hukuman tidak sampai 5 tahun.

Sedangkan terhadap Asep alias Haji, tahanan yang pertama kali ditangkap petugas gabungan, Senin (22/4), divonis 6 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena dinilai sebagai otak pelaku kabur-nya tahanan dari PN Cianjur.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Prasetya Djati Nugraha, mengatakan dari ketujuh tahanan yang kabur, empat diantaranya masuk tahap vonis, sedangkan tiga tahanan lainnya atas nama Asep, Raihan, dan Akbar memasuki tahapan tuntutan.