SERANG – Menantu dan mertua di Kota Serang, Banten, yang viral berselingkuh ternyata sudah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Keduanya divonis 9 bulan dan 8 bulan penjara karena terbukti melakukan pidana perzinaan sebagaimana tuntutan tunggal penuntut umum.
Kedua nama menantu dan mertua yang viral ini adalah Rozi dan Rihanah. Keduanya dilaporkan oleh Norma Risma atau Norma Rismala yang merupakan istri Rozi dan anak kandung dari Rihanah.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, majelis hakim menyatakan Rozi bersalah. Tanggal putusan dibacakan di PN Serang pada Selasa (21/5/2024) lalu.
Rozi terbukti melakukan perzinaan secara berlanjut dengan mertuanya. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan,” kata putusan PN Serang itu.