NASIONAL

Menantu dan Mertua Berzina Banten yang Viral hanya Divonis 9 Bulan Penjara

×

Menantu dan Mertua Berzina Banten yang Viral hanya Divonis 9 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Dari kiri ke kanan, Rihanah, Rozi Zay, dan Norma Risma. Rihanah dan Rozi terbukti berzina berkelanjutan. (ist)
Dari kiri ke kanan, Rihanah, Rozi Zay, dan Norma Risma. Rihanah dan Rozi terbukti berzina berkelanjutan. (ist)

Majelis hakim PN Serang juga memerintahkan agar terdakwa Rozi ditahan. Sementara terdakwa Rihanah dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG.

Bank bjb Tandamata

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan,” dalam putusan itu.

Diketahui, Norma Risma atau Norma Rismala sebagai istri Rozi dan anak Rihanah melaporkan mereka ke Polda Banten. Laporan Norma didampingi oleh tim pengacara dari Hotman Paris Hutapea.(*)